NUKILAN.id | Banda Aceh – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, atau yang lebih dikenal sebagai Ampon Man atau Jubir Mualem Dek Fadh, menegaskan bahwa pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal ini disampaikannya dalam klarifikasi resmi pada Kamis (20/2/2025), menanggapi pernyataan Ketua DPRA, Zulfadli, yang sebelumnya menyebut bahwa pengangkatan tersebut cacat prosedur dan batal demi hukum.
Menurut Ampon Man, keputusan pengangkatan Alhudri merupakan hasil pertimbangan langsung dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
“Klarikasi ini menegaskan bahwa prosedur administrasi yang ditempuh dalam pengangkatan Alhudri telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dasar hukum pengangkatan Alhudri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh yang telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh gubernur. SK tersebut, kata Ampon Man, memiliki kekuatan hukum sebagai Keputusan Tata Usaha Negara.
“Prinsip presumptio iustae causa menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus dianggap sah dan benar secara hukum,” jelasnya.
Namun, ia juga menambahkan bahwa apabila di kemudian hari terbukti terdapat cacat prosedur dalam pengangkatan Alhudri, maka pembatalan SK tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Jika di kemudian hari pengangkatan Alhudri ternyata terbukti cacat prosedur, pembatalan SK Gubernur tersebut harus dilakukan melalui mekanisme peradilan, yakni melalui putusan Hakim Tata Usaha Negara, atau dapat pula dibatalkan oleh Gubernur Aceh yang memiliki wewenang hukum dalam pengangkatan Pelaksana Tugas Sekda,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan resmi terhadap tudingan bahwa pengangkatan Alhudri tidak sah secara hukum. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh prosedur administrasi telah dijalankan sebagaimana mestinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: AKil