NUKILAN.id | Banda Aceh – Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, yang mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun anggaran 2025 menuai kritik tajam dari pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Mualem-Dek Fadh.
Kritik tersebut disampaikan oleh Juru Bicara pasangan Mualem-Dek Fadh, Tgk. Muhammad Nur, M.Si, yang menilai kebijakan ini tidak tepat dan melanggar etika. Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 0003.1/11037 tertanggal 28 Oktober 2024 itu ditujukan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Biro. Namun, keputusan Pj Gubernur untuk mempercepat tender proyek pengadaan tersebut dianggap mengabaikan hak dan kewenangan gubernur terpilih.
Menurut Tgk. Muhammad Nur, kebijakan ini bisa mengganggu rencana strategis pasangan Mualem-Dek Fadh dalam merealisasikan visi-misi pembangunan Aceh.
“Tugas Pj Gubernur sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah memastikan kelancaran pemerintahan sampai pelantikan gubernur terpilih, bukan membuat kebijakan yang dapat mengganggu perencanaan jangka panjang pasangan terpilih,” tegas Tgk. Muhammad Nur.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan motif di balik kebijakan tersebut, yang dinilai hanya mengutamakan percepatan dan serapan anggaran.
“Kalau alasannya hanya untuk percepatan, ini sangat naif. Setelah pelantikan kami pada 7 Februari 2025, masih ada waktu yang cukup untuk memaksimalkan serapan anggaran tanpa tergesa-gesa,” ujarnya.
Tgk. Muhammad Nur juga menekankan pentingnya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat Aceh secara menyeluruh, bukan kepentingan segelintir pihak.
“Jangan sampai keputusan ini justru merugikan pembangunan Aceh di masa depan,” katanya.
Pasangan Mualem-Dek Fadh, yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkomitmen untuk memajukan Aceh melalui visi yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sementara itu, langkah Pj Gubernur Safrizal ZA yang mengeluarkan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan tugas utamanya sebagai penjabat, yaitu mempersiapkan transisi pemerintahan hingga pelantikan gubernur terpilih.
“Kebijakan yang diambil harus tetap berada dalam koridor perundang-undangan dan menjamin kepentingan rakyat Aceh,” pungkas Tgk. Muhammad Nur.
Editor: Akil