JPU Kejari Simeulue Terima Pelimpahan Perkara Kasus Penganiayaan Turis Asing Terhadap Warga

Share

Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menerima pelimpahan perkara kasus penganiayaan salah satu warga yang dilakukan oleh turis warga negara asing dari hasil penyidikan Kepolisian Resor (Polres) Simeulue.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue, Suheri Wira Fernanda, mengatakan, turis asing yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut bernama Risbi Jones Bodhi Mani berusia 23 tahun asal negara Australia dan korbannya yakni Edi Ron umur 38 tahun salah satu warga dusun Siripak Desa laantik Kecamatan Teupah Barat.

“Kejadian diduga dilakukan ketika tersangka dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras yang mendatangi salah satu warung kopi di desa Lantik dan langsung menganiaya korban serta merusak sepeda motor milik korban,” kata Kasi Intelijen Kejari Simeulue saat dikonfirmasi Nukilan.id, Sabtu (27/5/2023).

Menurutnya. dari hasil penyikan yang dilakukan oleh Polres Simeulue, pihaknya menerima berkas dan barang bukti saat penganiaan dilakukan serta diterima oleh JPU di kantor Kejari Simeulue pada Jum’at (26/5/2023) kemarin.

“Sekarang tersangka sudah ditahan oleh pihak berwajib di Lembaga Permasyarakatan kelas III Sinabang selama 20 hari kedepan,” ucapnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan, bahwa akibat dari penganiayaan tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 Ayat 2 ke-1 KUHP tindak pidana.

Ia menambahkan, saat ini JPU akan berusaha melakukan upaya restotive justice (RJ) atau keadilan restoraktif yakni dengan mengupayakan proses damai dan kekeluargaan antara kedua belah pihak.

“Jikaa nantinya upaya ini berhasil, JPU akan mengambil langkah untuk mengekspos perkara tersebut ke jaksa agung dan jika permohonan RJ disetujui nantinya penyelesaian tidak lagi melalui sidang perkara di pengadilan,” tutupnya. [Azril]

Baca Juga: Kejari Aceh Barat Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News