Nukilan.id – Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung memberikan klarifikasi mengenai surat edaran larangan buka puasa bersama bagi instansi pemerintah yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
“Arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko (Menteri Koordinator), para menteri, [dan] kepala lembaga pemerintah,” tegas Pramono dalam video yang diunggah dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
“Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Dengan demikian, masyarakat umum kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” imbuhnya.
Selain itu, Pramono menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo melarang aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama karena sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Dengan demikian, Presiden meminta jajaran pemerintah untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.
“Presiden meminta jajaran pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka untuk buka puasa bersama,” papar Pramono.
“Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh presiden jadi acuan utama,” tambahnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyatakan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melakukan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini. Hal tersebut menyusul telah dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Boleh. Masyarakat tidak ada larangan, kan, PPKM sudah dicabut,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
“Kita sudah terkendali pandeminya, tetapi tetap waspada,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan pegawai pemerintah melaksanakan buka puasa bersama alias bukber selama Ramadan 1444 H.
Arahan tersebut tertuang dalam surat Seskab Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).
Terdapat tiga poin dalam surat arahan tersebut, yakni.
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis surat tersebut. [CNBCIndonesia]