Nukilan.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara perihal rencana pemerintah yang akan melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi seperti RON 90 atau Pertalite dan juga Solar Susidi. Diketahui, terdapat tiga skema yang disiapkan oleh Jokowi perihal pembatasan ini.
Diantaranya: Pertama, masih dibahas mengenai apakah pembatasan dilakukan berdasarkan besaran kriteria cubicle centimeter (cc) kendaraaan. Kedua, apakah yang berhak membeli Pertalite hanya mobil umum dan roda dua atau motor saja. Ketiga, hanya untuk warga yang tidak mampu berdasarkan data dan akan diberikan subsidi melalui PKH atau Bantuan Langsung Tunai ataupun Bantuan Sosial (Bansos) sembako.
“Itu yang kemungkinan bisa dipakai, tapi masih ada alternatif yang belum final,” terang Jokowi kepada CNBC Indonesia dalam dalam Economic Update 2022 yang ditayangkan pada program Squawkbox, Kamis (18/8/2022). Wawancara ini turut dipersembahkan oleh “BNI For Stronger Indonesia”.
Yang jelas, pemerintah akan melakukan pembatasan agar pemakaian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. “Kalau subsidi bisa masuk ke orang, bisa tepat sasaran, tidak seperti sekarang Pertalite, mobil mewah masih mengisi bensin Pertalite. Harusnya kan tidak seperti itu,” kata Jokowi.
Jokowi mengakui persoalan penyaluran subsidi masih berkaitan dengan data. Sejumlah pemangku kepentingan masih berkutat dengan data di masing-masing instansi dalam mengkalkulasi sebuah kebijakan.
“Ini masih dalam hitung-hitungan kita bagaimana membangun sistem agar subsidi betul-betul tepat sasaran jangan yang kaya masih menikmati yang seharusnya bukan untuk mereka. Platform aplikasi ini yang sedang disiapkan dan itu memang memerlukan waktu,” tegasnya.
Untuk mendukung langkah pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi tersebut. Saat ini PT Pertamina (Persero) mewajibkan kepada kendaraan roda empat atau mobil untuk melakukan pendaftaran kendaraan di MyPertamina.
Kelak, dengan melakukan pendaftaran, maka akan diklasifikasikan kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi berdasarkan aturan yang berlaku yakni melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa rencana pemerintah melakukan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi hanya tinggal menunggu waktu.
Saat ini pihaknya memang masih melakukan kajian untuk menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran. Hal itu karena memerlukan pemakaian dan pendataan data yang akurat dan paling solid.
“Ini supaya bisa mencegah kebocoran dan bisa menjamin BBM subsidi bisa diterima oleh yang berhak mendapatkan subsidinya,” terang Menteri Arifin dalam Konfrensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023, Selasa (16/8/2022).
Saat ini, kata Menteri Arifin upaya pembatasan mulai dilakukan melalui pelaksanaan digitalisasi di SPBU PT Pertamina (Persero). Seperti yang diketahui, Pertamina sudah mewajibkan sebanyak 50 wilayah kota/kabupaten untuk melakukan pendaftaran melalui website MyPertamina sejak Juli 2022.
Kelak, kendaraan yang sudah terdaftar akan diklasifikasikan sesuai dengan kriteria yang berlaku sesuai dengan aturan yang saat ini sedang digodok yakni revisi Perpres 191/2014. “Diharapkan bisa selesai secepatnya,” tandas Menteri Arifin.
Di waktu yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap ada pembatasan pembelian BBM Pertalite, Solar dan LPG Subsidi segera, supaya anggaran subsidi tahun 2022 ini senilai Rp 502 triliun tidak terlampaui batasnya.
“Berharap tadi jumlah dan juta kilo liter Pertalite, Solar dan LPG tetap dikendalikan, kalau tidak bisa terlewati. Bahkan yang Rp502 triliun itu bisa terlewati apabila volume subsidi tidak terkontrol,” tandas dia. [CNBCIndonesia]