Jokowi Akan Terima Uang Pensiun Seumur Hidup Usai Lengser Oktober 2024

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024, kurang dari satu bulan lagi. Meskipun akan segera meninggalkan Istana Negara, Jokowi masih berhak menerima sejumlah fasilitas keuangan dari negara, termasuk uang pensiun seumur hidup.

Menurut ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima uang pensiun. Hal ini juga berlaku untuk Jokowi.

“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 UU tersebut.

Besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi setara dengan 100% gaji pokok terakhir pejabat tertinggi negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi diberikan kepada pejabat setingkat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Sementara itu, Presiden berhak mendapatkan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang artinya Jokowi akan menerima pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Selain uang pensiun, Jokowi juga akan tetap mendapatkan beberapa fasilitas lainnya sesuai aturan yang berlaku. Meskipun tak lagi menjabat sebagai Presiden, kehidupan keuangan Jokowi ke depannya akan tetap terjamin dengan berbagai tunjangan yang diberikan negara.

Pemerintahan Jokowi yang telah berjalan selama dua periode pun menandai berbagai pencapaian, termasuk kebijakan strategis di bidang infrastruktur dan ekonomi yang menjadi sorotan. Dengan berakhirnya masa jabatan pada Oktober nanti, Jokowi akan memasuki fase baru sebagai mantan presiden yang tetap dihormati dan diakui kontribusinya untuk negara.

Editor: Akil

Read more

Local News