JKMA Aceh: Keberadaan HTI PT ANI di Tiga Mukim Pidie Belum Jelas

Share

Nukilan.id – Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar Arma, menyampaikan bahwa keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Aceh Nusa Indrapuri (ANI) masih belum jelas, dan hingga saat ini, prosedur yang semestinya dijalankan belum ada. 

HTI ini berlokasi di tiga mukim di Kabupaten Pidie, yaitu Mukim Beungga di Kecamatan Tangse dan Mukim Paloh serta Mukim Kunyet di Kecamatan Padang Tiji.

“Sejauh ini, belum ada izin yang dikeluarkan. Tiba-tiba ada HTI. Tidak ada permisi kepada masyarakat, dan masyarakat juga tidak dilibatkan. Mereka seharusnya mengikuti aturan wilayah hutan adat,” ujar Zulfikar Arma kepada Nukilan, Jumat (4/8/2023).

Dijelaskan, jika hukum terkait hutan adat sudah ditetapkan di tiga mukim tersebut, semua korporasi yang masuk wilayah hutan adat akan tunduk pada aturan yang berlaku dalam masyarakat adat setempat.

“Ini kan persoalannya, yang ngeluarin izin itu menteri (KLHK), yang menetapkan hutan adat ini juga adalah menteri. Nanti aturannya akan diterapkan, misalnya oh ini hutan lindung bagi masyarakat. Di hutan lindung ini nggak boleh dilakukan apapun aktivitas misalnya penebangan. Mereka harus mengikuti aturan yang diterapkan masyarakat adat setempat,” kata Zulfikar.

Persoalan izin HTI PT ANI di tiga mukim, sudah berlangsung sejak lama. Pada 1 Desember 2016, tokoh masyarakat dari ketiga mukim tersebut melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie di gedung DPRK Pidie. 

Dalam audiensi yang difasilitasi oleh JKMA, mereka meminta dukungan DPRK untuk mencabut izin HTI PT ANI yang sudah dikelola selama puluhan tahun.

“Kami sangat berharap dukungan dari Dewan agar kami bisa memanfaatkan lahan hutan di kawasan kami untuk dikelola secara adat,” kata Imum Mukim Kunyet, Ibrahim, Kamis, 1 Desember 2016.  

Reporter: Sammy

Read more

Local News