NUKILAN.id | Banda Aceh – Nanggroe Institute bersama Koordinator Wilayah Korps PII Aceh menggelar diskusi bertema Pendidikan Politik, Refleksi Menjelang Pilkada 2024: Moral, Etika dan Pemilih Cerdas di Aula Dinas Sosial Aceh, pada Ahad, 24 November 2024. Kegiatan ini dihadiri sekitar 70 peserta, yang terdiri dari mahasiswa, LSM, komunitas, ormas perempuan, serta pemilih pemula.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Mukhlis Mukhtar, S.H., Pengamat Politik dan Hukum, Muhammad Zar, S.E., Anggota KIP Banda Aceh, dan Azharul Husna, Koordinator Kontras Aceh. Menurut Muhammad Zikri S.IP, Founder Nanggroe Institute, kegiatan ini merupakan respons terhadap keresahan yang muncul menjelang Pilkada Aceh 2024. Ia mengkritik berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan partai-partai politik pragmatis yang justru berpotensi merusak demokrasi dengan praktik money politik dan transaksional dalam perebutan kursi calon kepala daerah.
Peran Perempuan dalam Politik
Husnul Amalia Soleha, Ketua Korwil Korps PII Wati Aceh, menekankan pentingnya pendidikan politik untuk perempuan. Ia mengungkapkan bahwa perempuan harus terlibat lebih dalam dalam politik, terutama menjelang Pilkada 2024. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perempuan tentang hak-hak mereka dalam sistem politik dan memastikan mereka bisa berperan aktif dalam menentukan arah pemerintahan yang adil.
“Mari teguhkan integritas dan tolak money politik karena pemimpin yang amanah tidak lahir dari sistem yang batil,” tegasnya.
Pemilih Cerdas Menjadi Kunci
Selain itu, diskusi juga menyoroti pentingnya pemilih yang cerdas. Muhammad Zar, Anggota KIP Banda Aceh, mengingatkan bahwa pemilih harus melihat visi dan misi setiap pasangan calon untuk memilih pemimpin yang berkualitas. KIP Banda Aceh juga berupaya mengedukasi pemilih muda melalui berbagai kanal seperti sekolah, pesantren, kampus, dan komunitas difabel, serta mengajak mereka untuk tidak golput.
Mewujudkan Pilkada yang Sesuai UUPA
Mukhlis Mukhtar, dalam kesempatan itu, mengingatkan bahwa Pilkada Aceh harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur kesepakatan damai antara Aceh dan Jakarta. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam UUPA, seperti yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 dan pasal 56 hingga 73.
Diskusi ini dimoderatori oleh Ladia Septiandini, Kadiv Kursus Pembinaan Kader Putri Korwil Korps PII Wati Aceh, yang turut memandu jalannya acara dengan penuh antusiasme. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam bagi masyarakat Aceh menjelang Pilkada 2024 dan mendorong terciptanya pemilih yang lebih cerdas serta pemimpin yang amanah.
Editor: Akil