NUKILAN.ID | LHOKSEUMAWE – Kebijakan pembatasan jam malam bagi siswa tingkat SMA sederajat di Aceh tampaknya belum berjalan efektif. Meski surat edaran sudah dikeluarkan, sejumlah remaja masih terlihat duduk santai di kafe-kafe Kota Lhokseumawe hingga larut malam.
Hasil pantauan Kompas.com menunjukkan, para remaja masih berkumpul di berbagai titik hingga pukul 23.00, bahkan mendekati pukul 24.00 WIB. Kondisi ini tentu bertolak belakang dengan semangat dari kebijakan yang telah disosialisasikan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Supriadi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal berupa sosialisasi kepada seluruh sekolah menengah atas di wilayahnya.
“Kepala sekolah sudah memanggil siswa dan orang tuanya, mensosialisasikan surat edaran ini. Kita minta partisipasi aktif membatasi aktivitas siswa pada malam hari,” ujar Supriadi saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).
Namun demikian, menurut Supriadi, pelaksanaan teknis dari pembatasan tersebut berada di tangan pemerintah daerah. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah kota.
“Karena sumber daya ada di pemerintah daerah. Kami sudah minta waktu untuk bertemu dengan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar untuk teknis pembatasan jam malam ini,” katanya.
Lebih lanjut, Supriadi mengakui bahwa pengawasan terhadap siswa di malam hari merupakan tantangan besar. Ia menyebut, kapasitas dinas pendidikan terbatas dalam melakukan kontrol penuh terhadap aktivitas di luar jam sekolah.
“Kalau di kita sepenuhnya, kita tak punya kemampuan cukup untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia berharap adanya keterlibatan aktif dari pemerintah kota, termasuk dukungan aparat, agar kebijakan ini bisa diterapkan secara nyata di lapangan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, mengungkapkan bahwa belum ada koordinasi resmi terkait kebijakan ini.
“Mungkin tidak ada koordinasi dengan kita karena kewenangan SMA berada di provinsi,” ujar Dedi saat dihubungi terpisah.
Ketiadaan komunikasi lintas instansi ini menjadi salah satu penghambat utama penerapan efektif jam malam. Padahal, keterlibatan pemerintah kabupaten/kota sangat krusial untuk mendukung implementasi di lapangan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam malam siswa. Namun, tanpa sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota, kebijakan tersebut akan sulit terlaksana.
Hingga kini, warga masih menantikan langkah konkret dari pihak berwenang agar para pelajar bisa lebih terlindungi dari aktivitas malam yang tidak produktif. Pemerintah daerah pun diharapkan segera mengambil bagian dalam pelaksanaan aturan yang sebenarnya bertujuan untuk kebaikan generasi muda Aceh.
Editor: Akil