NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Proyek Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) belum dapat beroperasi sepenuhnya karena masih terkendala izin penggunaan kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang berada di sisi jalan tol. Padahal, secara fisik, pembangunan jalan tol tersebut hampir rampung.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, dengan Dinas Pertanahan Provinsi Aceh yang digelar pada Jumat (2/8/2025) di Banda Aceh. Rapat tersebut menjadi bagian dari kegiatan reses Haji Uma di daerah pemilihannya.
Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Saiful Usman, menjelaskan bahwa izin penggunaan badan utama jalan tol sudah dikeluarkan oleh kementerian terkait. Namun, penggunaan kawasan HTI sebagai penyangga jalan masih menunggu izin dari Kementerian Kehutanan.
“Progres jalan tol hampir rampung, kita tinggal menunggu surat dari Kementerian Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan HTI atau PNBP SK Pelepasan Kawasan Hutan. Selain itu, beberapa proyek strategis nasional lainnya juga telah memasuki tahapan akhir dalam proses pembebasan lahannya,” ujar Saiful.
Jalan tol yang membentang di wilayah Aceh Besar dan Pidie ini membutuhkan lahan seluas 965 hektare. Namun, hingga kini baru sekitar 112 hektare atau 27,4 persen yang telah rampung dalam proses pengadaan tanahnya.
Haji Uma menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian administrasi agar jalan tol tersebut segera bisa difungsikan. Ia menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong kementerian terkait menyelesaikan persoalan yang masih tersisa.
“Ini adalah layanan akses pembangunan yang telah lama ditunggu masyarakat Aceh. Tol ini diharapkan dapat memangkas waktu dan jarak tempuh, serta memperlancar konektivitas antardaerah di Aceh,” ujar Haji Uma.
Ia juga menekankan perlunya pengawalan terhadap semua proyek strategis nasional (PSN) di Aceh serta mendorong peran aktif semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, dan budayawan.
“Kita mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Dinas Pertanahan Aceh selama ini, terutama terkait pembebasan tanah untuk PSN. Ke depan, edukasi bagi masyarakat harus ditingkatkan terkait nilai lahan skala rencana suatu pembangunan dan melibatkan semua pihak,” kata Haji Uma.
Menurutnya, meskipun penilaian harga tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan diserahkan kepada TP2T, keberadaan Dinas Pertanahan Aceh tetap krusial dalam proses pembebasan tanah sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah.
Selain Jalan Tol Sibanceh, rapat juga membahas perkembangan sejumlah PSN lainnya di Aceh. Di antaranya:
-
Bendungan Keureuto di Aceh Utara yang telah menyelesaikan seluruh proses pembebasan lahan seluas 896 hektare.
-
Bendungan Rukoh di Pidie yang telah mencapai 92 persen dari total kebutuhan lahan 716 hektare.
-
Daerah Irigasi Lhok Guci di Aceh Barat dengan capaian 81 persen dari luas 269 hektare.
-
Daerah Irigasi Jambo Aye Kanan di Aceh Timur yang masih dalam tahap identifikasi dan inventarisasi lahan seluas 30 hektare.
-
Jalan Tol Binjai–Langsa II di Aceh Tamiang dan Langsa dengan pengadaan tanah mencapai 97 persen dari 42 hektare.
-
PLTA Kumbih 3 di Subulussalam yang telah menyelesaikan 98 persen dari kebutuhan lahan 59 hektare.
Rapat kerja ini menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mengawal pembangunan infrastruktur strategis demi mendorong konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Aceh.
Editor: AKil