Izin Tiga BPR di Aceh Dicabut, LPS Bayarkan Simpanan Nasabah Rp 17,6 Miliar

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Aceh resmi dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus turun tangan membayarkan simpanan nasabah senilai total Rp 17,63 miliar kepada lebih dari 8.000 rekening.

Penanganan ini menjadi pengingat serius soal pentingnya tata kelola perbankan yang baik. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhamad Yusron, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).

BPRS Kota Juang: Pembayaran Terbesar

Saat ini, proses penanganan masih berlangsung pada satu bank, yakni PT BPRS Kota Juang di Kabupaten Bireuen. Bank ini dicabut izinnya pada 29 November 2024. Selanjutnya, tim likuidasi dibentuk oleh LPS pada 12 Desember 2024 untuk memverifikasi simpanan nasabah.

Dari hasil verifikasi, ditemukan 1.360 rekening simpanan layak bayar (SLB) dengan nilai Rp 10,36 miliar. Sementara itu, simpanannya yang tidak layak bayar (STLB) sebanyak 83 rekening senilai Rp 48 juta.

“LPS menetapkan simpanan layak bayar pada PT BPRS Kota Juang sebesar Rp10,36 miliar atau 99,53% dari total penetapan simpanan sebesar Rp10,41 miliar. Periode likuidasi dari 12 Desember 2024 hingga 11 Februari 2026 atau 14 bulan,” ujar Yusron.

BPRS Hareukat dan BPR Aceh Utara Selesai Dibayar

Sementara itu, dua BPR lainnya yang telah dicabut izinnya sebelumnya sudah selesai diproses pembayarannya. Pertama, PT BPRS Hareukat di Aceh Besar yang izinnya dicabut pada 11 Oktober 2019. LPS membentuk tim likuidasi pada 21 Oktober 2019.

Pada bank ini, LPS membayar SLB kepada 3.915 rekening dengan nilai Rp 6,8 miliar. Adapun STLB tercatat sebanyak 78 rekening dengan nilai Rp 11,7 juta. Proses pembayaran berlangsung dari 21 Oktober 2019 hingga 20 Januari 2021.

Kemudian, LPS juga telah menyelesaikan pembayaran untuk BPR Aceh Utara. Bank ini dicabut izinnya pada 4 Maret 2024 dan dibentuk tim likuidasi pada 13 Maret 2024. Hasilnya, sebanyak 2.781 rekening dinyatakan layak bayar dengan total Rp 538 juta. Hanya satu rekening yang tidak layak dibayar dengan nominal Rp 20 ribu.

Total Pembayaran LPS Capai Rp 17,63 Miliar

Secara keseluruhan, hingga 31 Maret 2025, LPS telah membayarkan Rp 17,63 miliar kepada nasabah dari tiga BPR yang dilikuidasi. Angka itu merupakan hasil verifikasi dari total SLB senilai Rp 17,73 miliar. Nilai tersebut telah disesuaikan dengan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah, serta mempertimbangkan kewajiban pinjaman dan keberatan dari nasabah.

“Sampai dengan 31 Maret 2025, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap tiga BPR/BPRS di Provinsi Aceh yang dicabut izin usahanya. LPS membayarkan sebesar Rp 17,63 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp17,73 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp 2 miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” jelas Yusron.

Masalah Tata Kelola Jadi Sorotan

Yusron menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap BPR tersebut sebagian besar disebabkan oleh buruknya tata kelola dan pengelolaan keuangan bank. Ia mengingatkan agar setiap manajemen bank memperhatikan kesehatan keuangan dan tata kelola agar tidak mengalami nasib serupa.

“Jaga terus kondisi keuangannya agar bank yang ada di Aceh ini tidak menjadi pasien LPS yang dilikuidasi. Kami berharap kondisi perbankan di Provinsi Aceh ini, semua sehat dan kondisinya stabil,” tutupnya.

Editor: AKil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News