NUKILAN.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Aceh Timur, Sulaiman Tole dan Abdul Hamid, dalam sidang putusan sengketa pemilihan kepala daerah yang digelar di Jakarta, Senin (24/2/2025). Dengan putusan ini, Iskandar Usman Alfarlaky dan wakilnya, T Zainal Abidin, resmi menjadi bupati dan wakil bupati Aceh Timur untuk lima tahun mendatang.
Putusan MK dibacakan secara bergantian oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo, bersama anggota majelis hakim lainnya. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terbukti adanya kecurangan dalam penghitungan suara seperti yang didalilkan oleh pemohon.
Menyikapi putusan tersebut, Iskandar Usman Alfarlaky mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh Timur untuk bersatu dan bersama-sama membangun daerah tanpa lagi terpecah oleh perbedaan politik.
“Saya mengharapkan seluruh masyarakat, tidak lagi berpolemik siapa menang dan siapa kalah. Mari membangun Aceh Timur masa depan,” kata Iskandar melalui sambungan telepon.
Iskandar, yang berpasangan dengan Ketua Partai Gerindra Aceh Timur, T Zainal Abidin, mengapresiasi seluruh partai pendukung, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), relawan, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan dalam pemilihan kepala daerah 2024 lalu.
“Mari membangun Aceh Timur lima tahun mendatang. Tidak ada lagi pasangan 01, 02, dan seterusnya. Sekarang sama-sama mari membangun Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk merealisasikan visi dan misi yang telah disampaikan selama masa kampanye, demi mewujudkan Aceh Timur yang lebih maju dan sejahtera.
“Saya berterima kasih pada seluruh rakyat Aceh Timur, salam garang (hebat) Aceh Timur,” pungkasnya.
Aceh Timur menjadi salah satu daerah yang mengalami sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK. Namun, dengan putusan final ini, Iskandar dan Zainal Abidin sah memimpin daerah tersebut hingga 2030.
Iskandar Usman Alfarlaky memiliki latar belakang sebagai jurnalis Serambi Indonesia (Kompas Group) sebelum terjun ke dunia politik. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Aceh selama dua periode sebelum kembali terpilih untuk ketiga kalinya. Namun, demi mengikuti kontestasi Pilkada, ia memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
Sementara itu, wakilnya, T Zainal Abidin, dikenal sebagai seorang pengusaha sekaligus kader Partai Gerindra di Kabupaten Aceh Timur.
Editor: Akil