NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Anggota DPR RI asal Aceh, H Irmawan SSos MM, meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengukur ulang lahan hak guna usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Singkil dan Subulussalam. Langkah ini dinilai penting karena banyak perusahaan diduga melanggar izin dan mencaplok lahan masyarakat.
“Berdasarkan laporan yang masuk ke kami, di Aceh Singkil dan Subulussalam, banyak perusahaan nakal yang sudah mengambil lahan masyarakat secara sepihak, ini masalah serius yang harus segera diselesaikan,” ujar Irmawan dalam pernyataannya, Senin (14/7/2025).
Irmawan menyoroti bahwa sejumlah perusahaan menguasai lahan di luar batas izin HGU yang telah ditetapkan. Bahkan, sebagian lahan tersebut merupakan tanah adat, perkampungan warga, hingga lahan milik kelompok tani.
“Tanah adat, perkampungan, dan lahan kelompok tani atau masyarakat, dikuasai dan diklaim dalam HGU. Sehingga masyarakat menderita puluhan tahun dan sudah memunculkan konflik sosial dengan perusahaan perkebunan tersebut,” jelasnya.
Tak hanya itu, Irmawan juga menilai para pelaku usaha perkebunan tersebut tidak menjalankan kewajiban membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari luas lahan HGU yang dimiliki.
“Pihak perusahaan, selain diduga menguasai lahan lebih dari izin HGU dan tidak membangun kebun plasma 20 persen, mereka juga sudah melanggar serta mengangkangi Undang-Undang ATR/BPN serta Peraturan Menteri Pertanian dan Perkebunan,” katanya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku prihatin terhadap kondisi masyarakat yang terus mengalami tekanan dan kehilangan akses terhadap lahan mereka sendiri.
“Masalah ini sudah membuat masyarakat Aceh menderita puluhan tahun dan kehilangan masa depan anak cucu mereka kelak,” ucap Irmawan.
Ia pun menyerukan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk segera bertindak.
“Saya minta kepada Pak Presiden Prabowo, Menteri ATR/BPN, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, agar dapat mengukur ulang HGU perusahaan perkebunan sawit ini,” tegasnya.
Irmawan menekankan bahwa langkah ini murni demi kepentingan rakyat.
“Ini tidak ada unsur kepentingan pejabat atau untuk kepentingan pribadi, melainkan hanya kepentingan rakyat agar mereka hidup sejahtera dan memiliki masa depan yang layak,” sambungnya.
Ia pun mengingatkan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut hingga menimbulkan konflik horizontal yang lebih besar.
“Kita bukan anti terhadap investasi terutama bidang perkebunan, tapi jangan sampai kehadiran perusahaan itu malah mempersempit mata pencaharian warga dan menyengsarakan rakyat,” tutup Irmawan.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News
Editor: Akil