Thursday, May 16, 2024

Integrasi Perlindungan Anak, KPPAA Kerjasama dengan STAIN Dirundeng Aceh Barat

Nukilan.id – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri dan swasta yang ada di Aceh untuk integrasi isu perlindungan anak sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang semakin marak terjadi.

KPPAA akan membuat MoU dengan beberapa Perguruan Tinggi yang ada di Aceh, salah satunya adalah STAIN Dirundeng. Kedatangan Ketua dan Wakil Ketua KPPAA langsung disambut oleh Dr. Inayatillah, M.Ag selaku Ketua STAIN Dirundeng Aceh Barat.

Kegiatan ini sendiri baru teralisasi tahun 2020, mengapa KPPAA menggandeng perguruan tinggi, sebab berbicara perlindungan anak, harus berkerjasama dengan berbagai pihak, apalagi perguruan tinggi mempunyai tiga pilar utama, yang disebut dengan tri dharma perguruan tinggi yang mencakup, penelitian, pengabdian masyarakat dan pengajaran/proses belajar mengajar.

Harapannya dengan kerjasama tersebut, perguruan tinggi dapat mengintegrasikan perlindungan anak dalam perkuliahan dan terjadinya peningkatan perspektif perlindungan anak di kalangan mahasiwa. Penyiapan kepeloporan alumni yang ramah anak melalui kuliah umum dan isu perlindungan anak masuk dalam salah satu mata kuliah atau sub mata kuliah, sehingga para mahasiswa terpapar dengan isu perlindungan anak dan menjadi agen perubahan ditengah masyarakat sebagai pelapor dan pelopor, dalam mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap anak dan pemenuhan hak-hak anak yang ada disekitar mereka.

Selain itu Perguruan tinggi memiliki peran yang sangat strategis sebagai suatu institusi yang dapat menyebarkan nilai-nilai kebaikan dan pemahaman tentang penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak, apalagi perguruan tinggi tersebut akan menghasilkan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak anak, serta mampu memberikan masukan dan perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.

Dari pertemuan ini nantinya akan di follow up dengan beberapa kerjasama KPPAA dengan STAIN Dirundeng Aceh Barat yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam MoU, salah satunya adalah :

  1. Orientasi kuliah umum tentang isu perlindungan anak kepada mahasiwa baru dan mahasiswa lama.
  2. Melakukan Pengabdian masyarakat dengan mengintegrasikan isu perlindungan anak/sosialisasi isu perlindungan anak kepada masyarakat sekitar
  3. Mengintegrasikan Isu perlindungan anak kepada dosen yang menjadi khatib untuk integrasi perlindungan anak dalam khutbah jumaat dan ceramah.
  4. Perguruan tinggi mendorong dosen dan mahasiswa untuk melakukan Penelitian-penelitian terkait isu perlindungan anak
  5. Dan lain-lain.

Ke depan KPPAA berharap kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi lainnya yang ada di Aceh menjadi sebuah gerakan bersama untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta terbangunnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img