Friday, April 26, 2024

Ini Syarat Calon Ketua Umum Perbasi Aceh

Nukilan.id – Panitia Musyawarah Provinsi Persatuan Bola Basket Indonesia (Musprov Perbasi) Aceh 2022 mengundang Pengkab/Pengkot Perbasi se-Aceh, Insan Bola Basket di Aceh, dan Masyarakat Aceh Pecinta Bola Basket untuk mengajukan diri sebagai Calon Ketua Umum Perbasi Aceh masa bakti 2022-2026.

Calon Ketua Perbasi Aceh ini akan dipilih dalam Musyawarah Provinsi (Muaprov) Perbasi Aceh 2022 pada tanggal 22-23 Juli 2022 di Bayu Hill Hotel, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Ketua Panitia, Surya Bermansyah, ST, MT menyebutkan persyaratan Calon Ketua Umum Perbasi Aceh 2022-2026 secara umum adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Ibukota Provinsi (KTP dan KK dari Banda Aceh / Aceh Besar), tidak bermasalah secara hukum (SKCK), Sehat Jasmani dan Rohani (Surat Kesehatan), memiliki visi dan misi dalam pengembangan Olah Raga Bola Basket di Aceh yang bersinergi dengan Wilayah Sumatra dan Nasional.

“Syarat-syarat lainnya adalah mendapat dukungan dari 5 Pengkab/Pengkot aktif serta bersedia membayar biaya pendaftaran calon ketua umum sebesar Rp15.000.000,- . Biaya ini akan digunakan untuk biaya tambahan suksesnya penyelenggaraan Musprov Perbasi Aceh 2022 di Takengon,” sebutnya.

Kata Surya, Calon Ketua Umum Perbasi Aceh diberi waktu hingga 21 Juli 2022 untuk melengkapi berkas pengajuannya. Serta bersedia hadir pada Musprov tanggal 22-23 Juli 2022 di arena Musprov.

Berikut syarat lengkap bagi Calon Ketua Umum Perbasi Aceh:

  1. Warga Negara indonesia (WNI): dibuktikan dengan KTP dan KK;
  2. Tidak Pernah dijatuhi hukuman penjara dan/atau sedang terkena sanksi hukuman penjara, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (SKCK);
  3. Sehat Jasmani dan Rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah;
  4. Pernah / Berpengalaman di organisasi kemasyarakatan dan olahraga, ditunjukkan pada Biodata Calon (terlampir);
  5. Bakal Calon Ketua Umum mendapatkan dukungan MINIMAL dari 5 Pengcab/Pengkot;
  6. Surat Dukungan Pengkab/Pengkot ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengcab/Pengkot sesuai dengan SK Kepengurusan Aktif, bermaterai Rp. 10 000, – (sepuluh ribu rupiah) dan berstempel pengkab/pengkot;
  7. Bakal Calon Ketua Umum berdomisili di Ibukota Propinsi Aceh dan sekitarnya (Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar), dibuktikan melalui melalui Surat Keterangan Domisili dari Keuchik setempat;
  8. Bakal Calon Ketua Umum mempersiapkan visi dan misi dalam bentuk PPT (bahan tayang);
  9. Bakal Calon Ketua Umum WAJIB HADIR di Acara Musprov PERBASI Aceh 2022 pada saat Agenda Pemilihan Ketua Umum PERBASI Aceh Periode 2022-2026: bila tidak hadir akan dinyatakan gugur sebagai Calon Ketua Umum;
  10. Berkas Pencalonan 1 — 5 dikirimkan melalui Aplikasi Whatapps (WA) kepada Panitia Musprov dalam bentuk PDF selambat-lambatnya KAMIS, 21 Juli 2022, pukul 10.00 WB (PAGI). WA Panitia adalah +62-81362655550 an Aswar Abubakar (Sekretaris Panitia Musprov): disertai File Foto Diri (pasfoto berwarna resolusi terbaik) dalam bentuk JPG atau JPEG;
  11. Bakal Calon Ketua Umum dikenakan Biaya Pendaftaran Calon Ketua Umum PERBASI Aceh 2022-2026 sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada Bendahara Panitia Musprov PERBASI Aceh 2022, Bapak Dr. MY. Putra Utama. SH. MH. selambat-lambatnya KAMIS, 21 Juli 2012, pukul 14.00 WW (SIANG);
  12. BERKAS ASLI 1 – 5 (KTP, KK, SKCK, SURAT DOKTER, dan BIODATA yang ditandatangani) ditunjukkan kepada Panitia Musprov selambat-lambatnya pada SABTU, 23 JULI 2022, PUKUL 08.00 — 09.00 WIB, di lokasi Penyelenggaraan Musprov;
  13. Rekapitulasi Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum PERBASI Aceh;
  1. 13-21 Juli 2022, Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum PERBASI Aceh Periode 2022 — 2026;
  2. 21-22 Juli 2022, Pemeriksaan berkas Bakal Calon Ketua Umum Pengprov PERBASI Aceh Periode 2022 – 2026;
  3. 23 Juli 2022, Pembuktian Berkas dan Pengumuman Bakal Calon Ketua Umum Pengprov PERBASI Aceh Periode 2022 -2026 yang Sah secara administrasi. []

Reporter: Reji

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img