Ini Kriteria Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Share

Nukilan. id – Di Indonesia, Vaksinasi Covid-19 sudah dimulai sejak Rabu, (13/1/2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang disuntik vaksin dengan menggunakan vaksin buatan China, Sinovac.

Sementara di Aceh, Vaksinasi dilakukan Jum’at, 15 Januari 2021 lalu, dan Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, MT menjadi penerima Vaksin Covid-19 perdana bersama Pangdam Iskandar Muda, Wakapolda Aceh, Sekda Aceh, Anggota DPRA, Wakil Ketua MPU dan beberapa pejabat SKPA lainnya.

Namun sebelum melakukan vaksinasi Covid-19, perlu diperhatikan kondisi diri, termasuk mereka yang tidak diperbolehkan vaksin seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berikut kriteria orang yang tidak boleh divaksin COVID-19:

  1. Pernah teekonfirmasi menderita covid-19
  2. Ibu Hamil dan Menyusui
  3. Menjalani Terapi Jangka Panjang Terhadap Penyakit Kelainan Darah
  4. Penderita Penyakit Jantung
  5. Penyandang masalah autoimun (Lupus, Sjogren, Vasculitis, Graves disease, Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis)
  6. Penderita Penyakit Ginjal
  7. Penderita Penyakit Pencernaan Kronis
  8. Penderita Penyakit Hipertiroid
  9. Penderita Penyakit Kanker, Kelainan Darah, Defisiensi Imunitas, Penerima Transfusi Darah
  10. Mengalami Gejala Ispa (Batuk, Pilek, Sesak Nafas) Dalam Tujuh Hari Terakhir Sebelum Vaksinasi
  11. Penderita Diabetes Melitus*
  12. Penyandang HIV*
  13. Penderita Penyakit Paru (Asma, Tuberkolosis)*

Tetapi untuk Penderita Diabetes Melitus, Penyandang HIV dan Penderita Penyakit Paru (Asma, Tuberkolosis) Dalam kondisi tertentu bisa di beri Vaksinasi COVID-19. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News