News

Company:

Implementasi Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 Ditunda, Ini Alasan Mendiktisaintek

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantro Brodjonegoro menyatakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen ditunda. Keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek No 14 Tahun 2024 tertanggal 17 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Satryo meminta perguruan tinggi menunda penerapan peraturan internal terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen hingga proses evaluasi dan reviu oleh Kemdiktisaintek selesai.

“Penetapan dan penyesuaian peraturan internal mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen di perguruan tinggi saudara dilaksanakan setelah reviu dan evaluasi oleh Kemdiktisaintek selesai,” tulis Satryo.

Permendikbudristek No 44 Tahun 2024, yang diteken oleh Menteri Nadiem Makarim pada 10 September 2024 dan diundangkan pada 18 September 2024, mengatur sejumlah hal penting, seperti:

1. Status Dosen: Dosen dibagi menjadi dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap harus memenuhi beban kerja minimal 12 SKS dan memiliki jabatan akademik.

2. Gaji dan Tunjangan: Gaji dosen tetap mengacu pada peraturan gaji ASN, sedangkan dosen tidak tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan. Ada empat jenis tunjangan yang diatur, yakni tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan.

3. Promosi dan Sertifikasi: Perguruan tinggi bisa mempromosikan dosen menjadi profesor jika memenuhi persyaratan tertentu, termasuk ketersediaan profesor di rumpun ilmu yang relevan. Sementara itu, dosen yang sudah berpengalaman minimal dua tahun dapat mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

4. Jabatan Fungsional: Kenaikan jabatan fungsional didasarkan pada uji kompetensi, bukan penilaian angka kredit.

Satryo menyebutkan bahwa penundaan ini dilakukan karena banyaknya masukan dari berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi.

“Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendapatkan banyak saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi,” jelasnya.

Sambil menunggu hasil evaluasi, pengembangan karier dan profesi dosen sementara ini akan mengacu pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 semula dijadwalkan berlaku mulai 18 September 2024, namun kini statusnya bergantung pada hasil evaluasi Kemdiktisaintek.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News