NUKILAN.id | Banda Aceh — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengkritik keras kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota paskibraka putri pada tahun 2024. Kebijakan tersebut dinilai melanggar konstitusi dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Ade Firman, Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh, menyatakan bahwa keputusan BPIP tersebut, yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, perlu ditinjau ulang.
“Pelarangan berjilbab menurut kami mencederai nilai-nilai Pancasila. Pemakaian jilbab adalah bagian dari ekspresi keyakinan beragama yang tidak boleh dilarang,” ujar Ade Firman saat diwawancarai Nukilan.id pada Rabu (14/8/2024).
Ade Firman juga menambahkan bahwa kebijakan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya di Aceh yang dikenal sebagai daerah bersyariat Islam. Ia menyebut, tindakan BPIP yang memaksa anggota paskibraka putri dari Aceh untuk melepas jilbab adalah bentuk diskriminasi.
“BPIP harus mencabut aturan tentang larangan berjilbab ini karena sangat diskriminatif, terutama bagi anggota paskibraka putri dari Aceh,” tegas Ade Firman.
Lebih lanjut, Ade menolak klaim BPIP yang menyatakan bahwa anggota paskibraka putri melepaskan jilbab secara sukarela. Menurutnya, keputusan tersebut diambil di bawah tekanan dan rasa takut.
“Sudah cukup BPIP mengklaim bahwa anggota paskibraka putri melepas jilbab karena sukarela. Kami tahu mereka melakukannya karena ada tekanan. Kami harap, BPIP tidak lagi melarang penggunaan jilbab pada upacara kemerdekaan 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara,” pungkas Ade Firman. (XRQ)
Reporter: Akil Rahmatillah