NUKILAN.id | Meulaboh – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Barat menyatakan penolakan tegas terhadap wacana perguruan tinggi yang mendukung izin konsesi tambang di wilayah Aceh Barat. Langkah tersebut dinilai tidak hanya mencederai tanggung jawab moral akademik, tetapi juga memperburuk dampak sosial dan ekologis akibat eksploitasi tambang yang selama ini sudah menjadi masalah serius bagi masyarakat setempat.
Ketua PC IMM Aceh Barat, Nur Ainun Nasution, mengungkapkan kritiknya saat ditemui di Sekretariat IMM pada Selasa (28/1/2025). Menurutnya, perguruan tinggi sebagai institusi intelektual seharusnya fokus pada pembangunan peradaban dan pengembangan riset, bukan terjebak dalam logika kapitalistik yang mengutamakan keuntungan semata.
“Langkah ini jelas mencederai amanat konstitusi yang mewajibkan kita menjaga kelestarian lingkungan. Lebih dari itu, ini merupakan pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral akademik yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat luas, bukan segelintir pemodal,” tegas Ainun.
Tragedi Tambang Jadi Bukti Nyata
PC IMM Aceh Barat juga menyoroti insiden kecelakaan baru-baru ini yang melibatkan truk pengangkut material tambang di Aceh Barat. Insiden tersebut mengakibatkan seorang warga tewas, menunjukkan bahwa aktivitas tambang tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
“Insiden ini menjadi tragedi yang mencerminkan kurangnya penegasan terhadap regulasi dan pengawasan pada aktivitas tambang. Jika perguruan tinggi ikut serta dalam bisnis ini, maka akan menambah masalah, bukan solusi. Perguruan tinggi harus tetap pada Tri Dharma perguruan tinggi,” lanjutnya.
Ainun juga menekankan bahwa dukungan terhadap izin konsesi tambang bertentangan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem.
Tidak Sesuai dengan Amanat Konstitusi
Selain itu, Ainun mengingatkan bahwa keputusan ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi atau segelintir pihak.
“RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) seharusnya menjadi landasan bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi nyata melalui riset dan inovasi yang mendorong pengelolaan sumber daya yang ramah lingkungan,” tutupnya.
Pernyataan tegas ini menunjukkan bahwa mahasiswa Aceh Barat tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan lingkungan dan menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat, baik secara sosial maupun ekologis.
Editor: AKil