NUKILAN.id | Banda Aceh – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Fahsar Abbas (45), diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Saat ini, Fahsar ditahan di ruang detensi Imigrasi Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto, melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Taufik, Fahsar masuk dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa online C19. Jenis visa ini diperuntukkan bagi kegiatan purna jual atau layanan terhadap barang atau jasa yang telah dijual. Namun, aktivitas yang dijalankannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
“Jadi aktivitasnya tidak sesuai, dari visanya dia untuk jual hasil dari suatu perusahaan tapi kegiatannya malah jual kaligrafi. Menurut pengakuan dia, lukisan itu karya adiknya di Palestina,” ujar Taufik, Sabtu (1/2/2025).
Diketahui, Fahsar tiba di Banda Aceh pada 5 Januari 2025 setelah sebelumnya tinggal di Sumatera Utara selama satu bulan. Selama di Banda Aceh, ia menetap di sebuah kamar kos di kawasan Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja.
Imigrasi menjerat Fahsar dengan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.
“Maka dia ditahan dan selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum (Pro Justicia),” tambah Taufik.
Editor: Akil