NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan 54 penumpang pesawat tujuan Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi pekerja migran ilegal yang berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengungkapkan bahwa penundaan keberangkatan dilakukan dalam periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025 setelah petugas imigrasi menemukan indikasi kuat bahwa sebagian penumpang hendak bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
“Penundaan ini dilakukan setelah petugas imigrasi mendalami indikasi penumpang tersebut berencana berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran secara nonprosedural,” kata Gindo Ginting, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, para penumpang tersebut awalnya mengaku berangkat ke Malaysia untuk mengunjungi saudara atau berwisata. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka tidak dapat membuktikan atau memberikan keterangan yang jelas terkait tujuan keberangkatan.
“Penundaan ini sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia. Penundaan keberangkatan agar mereka tidak menjadi korban tindak pidana di luar negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gindo Ginting menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap calon pekerja migran dari potensi eksploitasi. Imigrasi juga memastikan bahwa setiap pekerja migran yang berangkat ke luar negeri telah memenuhi prosedur resmi.
“Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia. Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait memastikan pekerja migran yang sah yang dapat berangkat ke luar negeri,” katanya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. Menurutnya, setiap warga yang ingin bekerja di luar negeri harus memastikan kelengkapan dokumen dan mengikuti prosedur resmi agar tidak menjadi korban TPPO.
“Jangan asal menerima tawaran bekerja di luar negeri. Pastikan dokumen persyaratan bekerja ke luar negeri sudah lengkap, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia,” tutupnya.
Editor: Akil