IKAMAPA Bogor Tolak Rencana Aneksasi Empat Pulau Aceh oleh Sumatera Utara

Share

NUKILAN.ID | BOGOR – Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Aceh (IKAMAPA) di Bogor menyatakan sikap tegas menolak rencana pengalihan empat pulau yang selama ini secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Sabtu malam (15/6/2025) di Bogor.

Ketua Dewan Penasehat IKAMAPA, Bukhari, M.Si, menyebut bahwa upaya pengambilalihan tersebut tidak hanya mengganggu kedaulatan wilayah Aceh, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan serta ketegangan antar wilayah.

“Empat pulau yang dimaksud yang selama ini masuk dalam wilayah administratif Aceh tidak bisa begitu saja dialihkan maupun diklaim oleh provinsi lain tanpa dasar hukum dan sejarah yang kuat. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap identitas, sejarah, dan hak kedaulatan Aceh,” tegas Bukhari.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua IKAMAPA Bogor, Mukhlizar Syahril, S.Pt. Ia menilai peristiwa ini membuka kembali luka lama dan menyentuh rasa keadilan masyarakat Aceh. Dalam pernyataan resminya, Mukhlizar menyebut bahwa ini bukan sekadar persoalan administratif semata, melainkan bentuk pengingkaran terhadap sejarah dan potensi ancaman terhadap perdamaian pasca-MoU Helsinki 2005.

“Kami dari IKAMAPA Bogor mengecam dan menolak dengan keras segala bentuk manuver administratif maupun politis yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, yang berupaya mengalihkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Ini bukan sekadar kesalahan birokratis, melainkan sebuah pengingkaran terhadap sejarah, pelecehan terhadap hukum, dan ancaman nyata terhadap perdamaian Aceh pasca-MoU Helsinki 2005,” ujarnya.

IKAMAPA menilai bahwa langkah pengalihan wilayah tersebut tampak dalam sejumlah dokumen resmi yang mencantumkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut keliru dan perlu dikaji ulang melalui mekanisme hukum dan administratif yang transparan.

Lebih jauh, IKAMAPA mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk meninjau ulang proses penetapan batas wilayah secara menyeluruh. Menurut mereka, pertimbangan dalam penetapan batas wilayah tidak seharusnya hanya mengacu pada kedekatan geografis, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor sejarah dan sosial budaya masyarakat setempat.

IKAMAPA juga meminta pemerintah mengambil langkah hukum yang tegas, termasuk membatalkan keputusan yang dianggap bermasalah demi menjaga integritas wilayah Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sikap ini, menurut mereka, adalah bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus.

Tak hanya itu, IKAMAPA mengajak seluruh masyarakat Aceh di mana pun berada untuk bersatu dan menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk pelemahan kewenangan dan perampasan wilayah. Mereka menekankan pentingnya solidaritas untuk menjaga martabat dan kedaulatan Aceh.

“Kami tidak anti persaudaraan antar provinsi. Tapi jangan pernah mengorbankan sejarah dan kebenaran demi kepentingan sepihak serta lakukan peninjauan kembali secara menyeluruh batas wilayah Aceh dan Sumut mungkin tidak hanya 4 pulau bisa jadi juga di lokasi lainnya,” tutup Bukhari.

Sebagai bentuk komitmen, IKAMAPA menyatakan siap mengawal isu ini secara aktif melalui jalur advokasi hukum, penyampaian aspirasi ke DPR Aceh, hingga membangun komunikasi dengan lembaga nasional untuk menjaga integritas wilayah Aceh.

Editor: AKil

spot_img
spot_img

Read more

Local News