Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot DKPP

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Aidil Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat. Pencopotan ini dilakukan setelah terbukti bahwa ijazah strata satu (S1) yang digunakan Aidil adalah palsu.

Sidang putusan digelar pada Senin (19/5/2025). Ketua DKPP, Heddy Lugito, membacakan langsung sanksi tersebut.

Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam putusan Nomor: 300-PKE-DKPP/XI/2024.

Dalam proses seleksi Panwaslih, Aidil diketahui mencantumkan ijazah S1 dengan Nomor: 1038/408/KIM-II5/2000. Namun, setelah ditelusuri, ijazah tersebut tidak terdaftar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Nomor Ijazah Milik Orang Lain

Fakta di persidangan menunjukkan, kode nomor ijazah 1038 ternyata terdaftar atas nama Munira, lulusan Program Studi Biologi, FMIPA, Universitas Syiah Kuala. Munira sendiri diwisuda pada Mei 2000.

Sementara itu, nomor ijazah 408/KIM-115—yang seharusnya mewakili kode fakultas—tercatat atas nama Jamaluddin, dari Program Studi Kimia, pada tahun dan fakultas yang sama.

Demikian pula nomor ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin dengan NIM 94811493, Program Studi Kimia, FMIPA, Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei tahun 2000,” jelas anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Lebih lanjut, Aidil juga mengaku pernah menyerahkan daftar riwayat hidup yang menyebut dirinya sebagai lulusan SMTI Banda Aceh. Namun, dalam sidang, ia gagal menunjukkan bukti dokumen tersebut.

Atas semua fakta itu, DKPP menilai Aidil telah melanggar etika penyelenggara pemilu.

Ia dinilai melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Putusan Lain dan Sanksi Tambahan

Dalam sidang yang sama, DKPP juga menyampaikan putusan terhadap perkara lain. Salah satunya adalah perkara Nomor 297-PKE-DKPP/XI/2025 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh. Namun, karena pengadu mencabut laporan, kasus ini tidak dilanjutkan.

Secara total, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara. Jumlah penyelenggara pemilu yang terlibat mencapai 55 orang.

Dari hasil sidang tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan (19), Peringatan Keras (6), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1).

Di sisi lain, terdapat 23 penyelenggara pemilu yang dinyatakan tidak bersalah. Nama baik mereka pun direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News