Friday, April 19, 2024

ICMI Orwil Aceh Sepakat Tolak Revisi Qanun 11 Tahun 2018 Tentang LKS

Nukilan.id – Mencermati kegaduhan yang terjadi dalam satu bulan terakhir terhadap keinginan dari segelintir orang yang ingin mencoba merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan cara memanfaatkan momentum kerusakan teknis selama tiga hari salah satu  bank syariah dari tiga belas bank syariah yang beroperasi di Aceh.

Penerapan Sistem Keuangan Syariah dalam masyarakat Aceh adalah rahmat Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik untuk merealisasikan kegiatan Muamamalah dalam kehidupan sosial masyarakat yg sesuai dengan keyakinan masyarakat Aceh.

Baca Juga: Wacana Revisi Qanun LKS, Fokusgampi: Perlu Kebijaksanaan dan Duduk Bersama

Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Aceh setelah melakukan Rapat Pleno yang terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pengurus Harian serta Praktisi ekonomi dan perbankan yang berlangsung pada Sabtu (3/6/2023) di Kantor Sekretariat ICMI Orwil Aceh dengan ini mengeluarkan Keputusan dan Pandangan secara resmi  sebagai berikut:

Pertama, demi kemaslahatan Masyarakat Aceh yang sedang menjalankan Syariah Islam dengan damai dan tentram, sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) pasal 17 Ayat 2, pasal 20 ayat a, pasal 125, dan pasal 126.

Maka, kami menolak dengan tegas upaya dari pihak manapun yang akan mencoba mengadu-domba komponen masyarakat Aceh yang belum memahami LKS secara mendalam serta berupaya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS yang merupakan salah satu implementasi dari UUPA dalam memenuhi serta menjamin hak masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan Syariah Islam secara kaffah dalam kehidupannya. Untuk melengkapi Qanun tersebut terhadap kekurangan yang mesti disempurnakan hendaknya dilakukan pengkajian setelah berjalan sepuluhan tahun kedepan.

Kedua,  sependapat dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang menolak Kembalinya Bank Konvensional beroperasi di Aceh, serta mengajak komponen masyarakat Aceh yang cinta pemberlakuan Syariah Islam secara Kaffah di Aceh untuk merapatkan barisan dalam menguatkan Lembaga Keuangan Syaiah.

Sistem Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku di Aceh saat ini perlu diberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha sesuai syariah melalui penguatan kelembagaan, inovasi produk dan aplikasinya tanpa terkontaminasi dengan lingkungan ribawi. Apabila ada golongan yang terus berupaya memaksakan kehendak untuk membawa kembali system perbankan Ribawi ke Aceh, maka tidak salah kita juga mewacanakan untuk memaksa golongan tersebut untuk keluar dari Aceh Serambi Makkah, agar pelaksanaan syariah Islam yang damai dapat terlaksana dengan baik dan berkesinambungan.

Ketiga, Qanun nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS telah melalui tahapan yang begitu Panjang, dengan sosialisasi yang begitu mumpuni, maka tidak bisa diterima akal sehat dengan menggunakan momentum kerusakan teknis tiga hari pelayanan salah satu bank dari tiga belas bank syariah yang beroperasi di Aceh dijadikan alasan untuk merombak ketentuan syariah Kembali kepada praktek riba dan haram yang sangat dibenci Allah. []

Baca Juga: Akademisi USK: Revisi Qanun LKS Jawab Tantangan Ekonomi di Aceh

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img