ICMI Aceh Dukung Langkah Mualem Surati Presiden Terkait Tanah Blang Padang

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh nonaktif, Muzakir Manaf (Mualem), yang mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai status pengelolaan Tanah Blang Padang di Banda Aceh.

Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin, menyebut dukungan tersebut tidak hanya secara moral, namun juga siap dalam bentuk kajian dan analisis multidisipliner jika dibutuhkan.

“Kami mendukung surat Mualem tersebut. Bahkan jika diperlukan, kami siap membantu kajian dan analisis dari berbagai bidang karena dalam Organisasi ICMI Aceh memiliki banyak para ahli yang Doktor maupun Profesor,” ujar Taqwaddin, yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Sabtu (28/6/2025).

Surat yang dikirim Mualem kepada Presiden berisi permintaan agar pemerintah pusat mengembalikan pengelolaan Tanah Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman. Selama ini, tanah tersebut berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Kodam Iskandar Muda.

Menurut Taqwaddin, tanah yang berstatus wakaf diatur melalui regulasi tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan berbeda dari tata kelola tanah negara yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif teori kepemilikan, tanah terbagi dalam empat tingkatan: Tanah Tuhan, Tanah Negara, Tanah Masyarakat, dan Tanah Milik Orang. Tanah wakaf, dalam hal ini, masuk dalam kategori terakhir sebagai milik individu atau badan hukum yang dikembalikan kepada Allah sebagai bentuk ibadah.

“Jadi esensinya, tanah wakaf itu adalah tanah milik orang (badan hukum ataupun orang perseorangan) yang dikembalikan kepada Allah Yang Kuasa,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Penasehat ICMI Aceh, Prof Hasbi Amiruddin, menegaskan bahwa penyalahgunaan tanah wakaf bertentangan dengan hukum agama.

“Tanah wakaf, apalagi diwakafkan kepada masjid. Jika digunakan untuk hal lain, apalagi untuk bisnis pribadi seseorang, atau kelompok tertentu maka hukumnya berdosa dan hasilnya juga haram digunakan. Dan akibat yang berat adalah, Allah akan menghukum orang yang menyalahgunakan harta wakaf tersebut,” ujar Hasbi yang juga Guru Besar di UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Ia menambahkan, niat utama wakaf adalah untuk mendukung pelaksanaan syiar Islam dan mengalirkan pahala jariah bagi pewakaf. Pengalihan fungsi tanah wakaf, menurutnya, dapat mengurangi manfaat spiritual yang diniatkan oleh pewakaf tersebut.

Lebih lanjut, ICMI Aceh berharap Presiden Prabowo dapat mengambil keputusan yang arif terkait status lahan tersebut.

“Kami yakin dengan kewibawaan Pak Prabowo Subianto yang secara batiniah memiliki hubungan khusus dengan Mualem agar menerbitkan kebijakan yang tepat untuk Aceh sebagaimana kebijakannya terkait empat pulau,” pungkas Taqwaddin.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News