IAI Aceh Bahas Sistem Baru Perpajakan Coretax dalam PPL 2025

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Aceh menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Bedah PMK 81 Tahun 2024 dan Pengenalan Fitur Coretax” pada Sabtu (25/1/2025). Acara ini berlangsung di Kuala Village Restaurant, Lambaro Skep, Banda Aceh, dari pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.

Acara tersebut menghadirkan Bapak Aulia Hidayat, SE., M.Si., Ak., CA, yang saat ini menjabat sebagai Kepala KP2KP Simeulue sekaligus Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Aceh, sebagai narasumber utama.

Kepada Nukilan.id, Aulia Hidaya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang sistem baru pelaporan pajak di Indonesia yang dikenal sebagai Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan mempermudah interaksi wajib pajak dengan administrasi perpajakan.

“Sistem perpajakan di Indonesia telah mengalami perkembangan ke arah yang lebih baik, di mana tujuan sistem Coretax ini adalah agar wajib pajak dapat merasakan kemudahan dalam berinteraksi dengan perpajakan,” jelas Aulia Hidayat pada Sabtu (25/1/2025).

Coretax, yang mulai diberlakukan pada tahun 2025, menghadirkan perubahan signifikan dalam sistem pelaporan pajak. Sebelumnya, wajib pajak harus melaporkan jenis pajak tertentu melalui situs yang berbeda-beda. Kini, Coretax memusatkan semua proses pelaporan dalam satu sistem terpadu. Fitur-fitur seperti perubahan data pribadi, verifikasi pembayaran pajak, hingga pelaporan yang lebih efisien menjadi keunggulan sistem baru ini.

Namun, implementasi sistem ini tidak terlepas dari tantangan. Beberapa peserta diskusi mengungkapkan bahwa waktu adaptasi yang cukup sangat diperlukan, mengingat banyak wajib pajak masih belum sepenuhnya memahami sistem lama. Salah satu peserta memberi masukan agar penerapan sistem ini dilakukan secara bertahap untuk menghindari kebingungan di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Aulia Hidayat menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk menyukseskan sistem Coretax.

“Perlu adanya masukan-masukan positif dari berbagai pihak dan penguatan literasi perpajakan hingga ke lapisan dasar masyarakat. Mahasiswa ataupun praktisi perpajakan dapat berperan aktif untuk menjadi agen penguatan literasi tersebut dan mampu menjawab kendala-kendala yang dihadapi masyarakat, hingga sistem Coretax ini dapat diterapkan secara komprehensif,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah awal untuk membangun pemahaman yang lebih luas tentang Coretax. Diharapkan, kehadiran sistem ini dapat memberikan manfaat besar bagi wajib pajak sekaligus mendukung modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News