Sunday, April 28, 2024

Hukum Meninggalkan Salat Jumat karena Pekerjaan

NUKILAN.id | Banda Aceh -Hari Jumat dianggap sebagai hari yang mulia bagi umat Islam karena merupakan hari raya besar yang hanya datang sekali dalam seminggu. Pada hari Jumat, umat Islam melaksanakan ibadah salat Jumat yang menggantikan salat Zhuhur.

Terdapat banyak hadits yang menekankan keutamaan dan kemuliaan hari Jumat, serta Al-Quran juga membahas salat Jumat dalam salah satu surat khusus di dalamnya. Kewajiban salat Jumat bagi laki-laki telah disepakati oleh para ulama.

Meskipun demikian, dalam konteks pekerjaan, ada penyesuaian yang dilakukan di banyak instansi swasta maupun lembaga negara. Mereka menyediakan waktu istirahat siang yang memungkinkan pegawai untuk melaksanakan salat Zhuhur dan makan siang.

Khusus untuk hari Jumat, banyak kantor memberikan istirahat lebih awal kepada pegawainya agar mereka dapat mengikuti rangkaian ibadah Jumat.

Namun, dalam situasi darurat atau jika pekerjaan tidak bisa ditinggalkan karena berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat, seperti dalam kasus pekerjaan yang bersifat mendesak, maka prioritas harus diberikan pada tugas tersebut.

Meskipun ibadah Jumat adalah kewajiban bagi umat Islam, dalam keadaan darurat seperti ini, terkadang tidak ada pilihan selain melanjutkan pekerjaan tersebut untuk menghindari kerugian yang besar.

Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi mengatakan:

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu salat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikit pun (karena pengecualian itu) baik salat Jumat maupun salat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan salat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan salat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah salat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

“Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan salat Jumat. Ia tidak berdosa karena meninggalkan salat Jumat. Tetapi ia wajib menggantinya dengan salat Zhuhur empat rakaat.

Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.

Sumber: kemenag.go.id
Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img