Wednesday, April 24, 2024

HIPMI Aceh Jadi Tim Penilai Pelayanan Investasi Daerah

Nukilan.id – Kementerian Investasi Republik Indonesia menunjuk Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menjadi bagian dari penilai pelayanan investasi daerah. Jika dalam pelayanan investasi dinilai buruk, maka daerah tersebut terancam penundaan Dana Alokasi Umum (DAU).

Hal itu berlaku hingga ke Aceh, di mana Kementerian Investasi mempercayakan HIPMI Aceh menilai pelayanan investasi.

Dalam hal ini menilai kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh dan DPMPTSP seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.

Dalam penilaian ini, HIPMI Kabupaten/Kota di Aceh juga dilibatkan untuk menilai daerahnya masing-masing.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan, poin-poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut, antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.

Kementrian Investasi bertindak sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga.

Dalam hal ini, Kementrian Investasi akan melibatkan HIPMI sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi.

Bahlil menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak memberikan pelayanan investasi dengan baik, maka sanksi yang diberikan sampai dengan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah tersebut.

Menindaklanjuti surat BPP HIPMI kepada BPD dan BPC HIPMI Se-Indonesia dengan Nomer: 1720/A-1/sek/BPP/V/22 tersebut, BPD HIPMI Aceh menanggapi serius dan profesional sebagai tim Penilai Kinerja PTSP 2022.

“Kami menyambut positif dengan adanya tugas yang diberikan tersebut. Selain itu, kami menyatakan siap dan sudah membentuk tim untuk menilai kinerja pelayanan Investasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tepatnya di bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan PPB (Percepatan Pelaksanaan Berusaha) nya,” ujar Ketum HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul atau yang akrab disapa Gidong.

Kata Gidong, untuk tim penilaian di tingkat Kabupaten/Kota, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada BPC HIPMI setempat.

Selain membentuk tim, Gidong memastikan jika kini sudah ada 3 tahapan yang dilakukan HIPMI sebelum melakukan penilaian.

Ketiga tahapan tersebut dipersiapkan dengan matang, dengan upaya penilaiannya akan berjalan dengan lancar.

“Yang pertama itu, tentu saja kita membentuk tim internal, siapa saja yang menilai nanti,” urainya.

“Kemudian yang kedua yaitu, tim penilai kami sudah mencari beberapa sumber pelaku usaha terkait kinerja PTSP di setiap daerah,” sambung Gidong.

Ketiga, lanjutnya, kami telah melaksanakan pertemuan dengan para pelaku usaha, institusi organisasi terkait lainnya dan beberapa narasumber.

Upaya yang dilakukan saat ini dengan menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha, institusi organisasi dan beberapa narasumber. Hal itu sebagai langkah dalam membangun atmosfer investasi dunia usaha di Aceh.

“Ya langkah ini dilaksanakan bertujuan untuk mempertegas sikap HIPMI dalam membangun atmosfer investasi dunia usaha di Aceh,” pungkas Gidong. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img