Nukilan.id – Fenomena beragam peristiwa yang terjadi di seluruh dunia, sangat cepat diketahui publik. Tanpa disadari hal-hal bersifat tertutup yang sepatutnya tidak perlu diketahui publik, nyatanya akan mudah terpublikasi.
Baca Juga: PWI Aceh Berikan Santunan Puluhan Juta Rupiah Kepada 50 Anak Yatim
“Untuk itu perlunya memahami aturan dan tata cara bermedia sosial. Pertama, harus memiliki pengetahuan penggunaan media sosial. Kedua, harus mengetahui aturan bermedia sosial,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kadiskominsa) Aceh Marwan Nusuf saat membuka pelatihan jurnalistik cek fakta, yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Aceh di Parkside Gayo Petro Hotel, Takengon Aceh Tengah, Senin (8/5/2023).
“Sekarang semua orang bisa memberitakan diri sendiri. Namun kehadiran media sosial bisa menjadi masalah hukum bahkan bisa menjadi pertikaian,” ujarnya.
Yang paling aneh, kata dia, orang tidak tahu ketika bicara di media sosial bisa dibaca oleh ribuan atau jutaan.
“Catatan atau jejak digital itu tidak bisa dihapus, bisa discreenshoot, bisa dijadikan alat bukti dan tidak bisa terbantahkan,” ujarnya.
“Berangkat dari fenomena itu AMSI wilayah Aceh sebagai mitra pemerintah diharapkan agar terus memberikan masukan untuk memperbaiki keadaan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua AMSI wilayah Aceh, Maimun Saleh mengucapkan terima kasih kepada Diskominsa Aceh yang telah memfasilitasi pelatihan ini.
“AMSI itu beranggotakan media-media, industri media bisa meningkatkan kesejahteraan pebisnis media. Media bisa mencetak ekonomi kreatif dengan melibatkan anak-anak muda untuk membuat konten,” jelasnya.
Maimun berharap kerjasama ini bisa terus berlanjut ke depan. Kegiatan tersebut berlangsung mulai Senin 8-10 Mei 2023. []