Hentikan Perkara dengan Restorative Justice, Kajari Lampura: Supaya Anak dan Ayah Saling Menyayangi

Share

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), menggelar Restorative Justice atas kasus pengancaman yang dilakukan Adi Rahmad bin Ratu Maskur terhadap orang tuanya, di Aula Kejari setempat, Selasa (28/06/2022).

Restorative justice diketahui sebagai upaya penyelesaian suatu perkara hukum dengan mengedepankan mediasi, musyawarah mufakat antara pelaku dan korban, demi terwujudnya keadilan. Tentunya dengan mempertimbangkan suatu perkara tindak pidana.

Kajari Lampung Utara, Mukhzan, SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Qori Mustikawati, SH., MH menyatakan, Restorative justice digelar dengan telah mendapat izin dari pimpinan.

“Jadi Restorative justice ini penanganan perkara itu tidak sampai ke pengadilan dengan alasan, seperti, kerugian dibawah 2,5 juta ancaman 5 tahun kebawah kemudian pelaku pertama kali melakukan pidana. Alhamdulillah setelah kita lapor ke Pimpinan ini dikabulkan. Supaya apa, supaya anak dan ayah ini saling menyayangi, dalam keluarga bisa harmonis kembali,” jelasnya.

Ia melanjutkan, bahwa terdakwa Adi Rahmad bin Ratu Maskur ini telah melakukan tindak pidana dengan pasal 335 ayat 1, pengancaman. Di kasus ini, seorang anak yang telah mengancam orang tua dan hanya bentuk pengancaman saja.

“Oleh karenanya kita melihat ini hanya ancaman saja. Jadi kita melihat cukup adil kalau perkara ini kita lakukan Restorative justice,” ucapnya.

Saat itu, Kajari berkesempatan melepas rompi tahanan dan menyerahkan surat Restorative justice kepada Adi Rahmad dengan disaksikan oleh keluarga. Hadir pula saat itu, Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Keluarga Pelaku, Korban dan Keluarga Korban.

Dirinya berharap, baik terhadap terdakwa, keluarga dan siapapun. Sebaiknya selalu hormati orang tua. Saling menghargai dengan yang lebih tua demi terwujudnya kebahagiaan.

“Tentu, kita selaku umat beragama, kita memprioritaskan orang tua, orang yang lebih tua. Hormati orang tua mu maka kebahagiaan akan di dapat,” pungkasnya.

Mengetahui, adanya kerusakan yang dialami orang tua Adi Rahmad saat kejadian peristiwa itu berlangsung. Pihak Kejaksaan Negeri Lampura memberikan satu Unit Televisi (TV).

“Pada hari ini kami menyerahkan TV baru untuk keluarga Pak Maskur dengan harapan TV ini menjadi media penghibur bagi beliau dengan menonton siaran agama. Sehingga adanya TV ini bisa menambah pengetahuan beliau dalam meningkatkan ibadah beliau,” tutur Kajari Lampura.

Reporter: Reji

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News