Nukilan.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, meringkus dua pria pengedar sabu-sabu, Minggu (09/05/2021) dinihari kemarin.
Keduanya adalah, Muk (32), warga Desa Batu XII, Kecamatan Cot Girek dan Mar (30), asal Desa Meunasah Trieng MU, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba, Iptu Samsul Bahri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021) mengatakan, keduanya ditangkap di depan rumah Mar.
“Keduanya sudah menjadi target operasi. Terakhir saat keduanya keluar dari rumah dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu, saat itulah dilakukan penyergapan,” katanya.
Dari penyergapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,1 kilogram, yang dibungkus dalam kemasan teh China.
Kepada polisi, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut akan dijual kepada seseorang.
Berdasarkan pengakuan tersebut, saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.[metro24jam]