Hebat, Kubu Raya Kabupaten Pertama Terapkan TAKE Responsive Gender

Share

Nukilan.id – Kabupaten Kubu Raya menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang menerapkan skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologis (TAKE) dengan salah satu kriterianya Pembangunan Responsif Gender. Dukungan ini diimplementasikan lewat Peraturan Bupati Kubu Raya nomor 94 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasi Pajak dan Restribusi Daerah tahun anggaran 2022.

Lewat Perbup tersebut, Pemkab Kubu Raya memasukkan kriteria Pembangunan yang Responsif Gender sebagai penilaian dalam perhitungan alokasi kinerja desa dengan melihat alokasi anggaran terhadap pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga.

Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Kubu Raya, Rini Kurnia Solihat mengatakan pengimplementasian tersebut menyelaraskan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang mendorong adanya keterlibatan kelompok perempuan dalam proses perencanaan dan penganggaran di tingkat desa.

Terlebih, sebelumnya Pemkab Kubu Raya juga telah menerapkan Musyawarah Rencana dan Pembangunan (Musrenbang) khusus Perempuan dan Anak untuk mengakomodir usulan-usulan kelompok perempuan masuk dalam perencanaan.

“Inikan perencanaan di tingkat desa, namun juga diikuti dengan tahapan perencanaan di tingkat kabupaten. Jadi, memang inilah yang diinginkan, didukung juga dari sisi penganggaran ADD yang dinilai dari alokasi kinerja. Hal itu menjadi bagian dari rewardnya,” kata Rini, Kamis (24/2).

Rini menjelaskan, reward alokasi kinerja dalam ADD ini diberikan kepada desa di Kubu Raya yang menganggarkan kegiatan-kegiatan keterlibatan peran perempuan dalam proses pembangunan.

Kegiatannya pun beragam. Misalnya, adanya pelatihan penguatan kepada perempuan di desa, kegiatan yang mendukung kelompok perempuan menjadi kuat secara ekonomi, termasuk kegiatan perempuan yang nantinya bisa terlibat dalam kegiatan pemerintahan .

“Jadi, desa-desa yang mendapatkan reward ini kita anggap sudah memberi perhatian terhadap pengembangan peran perempuan di desa,” ujarnya.

Menurut Rini, Pemkab Kubu Raya akan terus mendorong pemerintah di tingkat desa untuk mengangarkan kegiatan-kegiatan yang responsif gender. Hal tersebut juga dapat dilihat dari adanya Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Pedoman Penyusunan APBD. Dalam Perbup ini, penganggaran terhadap kelompok perempuan menjadi salah satu item prioritas Pemkab Kubu Raya.

“Perbup ini bisa menjadi acuan Pemdes dalam menyusun kegiatan yang responsif gender. Desa juga bisa menganggarkannya di dalam APBDes mereka. Jadi, hal ini sudah diperkuat dengan regulasi yang menjadi acuan Pemdes dalam penyusunan anggaran yang responsif gender,” tegasnya.

Perlu diketahui, sebelum direformulasi dalam skema TAKE, perhitungan ADD oleh Pemkab Kubu Raya berdasarkan dua alokasi, yakni alokasi dasar yang dibagi secara merata pada setiap desa dan alokasi formula yang dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis setiap desa.

Setelah TAKE diimplementasi lewat dorongan Lembaga JARI Indonesia Borneo Barat dan didukung The Asia Foundation (TAF), Pemkab Kubu Raya mengatur ADD tahun 2021 dengan menambahkan skema kinerja ekologis sebagai penilaian. Regulasi tersebut kemudian ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 101 tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa.

Dalam alokasi kinerja Desa pada TAKE tersebut memuat tiga kriteria. Pertama, pemanfaatan dan perlindungan sumber daya alam berbasis ekologi sebesar 50 persen. Kedua, kriteria pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sebesar 25 persen, dan ketiga Tata Kelola Keuangan Desa sebesar 25 persen. Pada integrasi tersebut, setidaknya 53 desa dari 118 desa di Kabupaten Kubu Raya yang mendapatkan alokasi Kinerja.

Belakangan, komitmen Pemkab Kubu Raya terhadap isu kinerja ekologis tersebut semakin diperluas dengan mendukung alokasi kinerja terhadap pembangunan di desa yang responsif gender.

Lengkapnya, terdapat empat kriteria yang jadi penilaian, yakni pengelolaan sumber daya alam berbasis ekologis dan mitigasi perubahan iklim sebesar 45 persen, pengelolaan BUMDesa sebesar 10 persen, Pembangunan yang responsif Gender sebesar 15 persen, dan terakhir terkait dengan Tata Kelola Keuangan Desa sebesar 30 persen. Total desa yang mendapatkan reward tahun 2022 ini sebanyak 20 desa.

Program Officer The Asia Foundation, Margareta Tri Wahyuningsih mengapresiasi komitmen Pemkab Kubu Raya yang konsisten menerapan TAKE dalam ADD tahun 2022 ini. Menurut dia, Kubu Raya menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang menerapkan TAKE dengan indikator responsive gender.

“Leadership di Kubu Raya layak menjadi contoh bagi leadership di kabupaten lain dalam mendorong pembangunan hijau yang berkeadilan bagi masyarakat, responsive kesetaraan gender dan pro perlindungan lingkungan hidup,” tutupnya. [rri.co.id]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News