Hebat, Banda Aceh Bakal Miliki Qanun Kota Layak Anak

Share

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh segera mengesahkan Qanun (peraturan daerah) tentang Kota Layak Anak pada Maret 2021 ini, rancangan peraturan tersebut hanya tinggal menunggu diregister oleh Kemendagri.

“Rancangan Qanun Kota Layak Anak sudah tahap finishing, tinggal menunggu nomor registrasi dari Kemendagri,” kata anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Sofyan Helmi, di Banda Aceh, Rabu (24/2) kemarin.

Sofyan menyampaikan, qanun tersebut nantinya bisa memberikan ruang yang lebih luas terhadap anak usia dini, serta dapat membantu pemenuhan hak anak.

Selama ini Pemerintah Kota Banda Aceh memang sudah menetapkan beberapa desa layak anak, namun itu perlu dikuatkan lagi dengan sebuah peraturan daerah, sehingga ada penentuan tersendiri.

“Penentuan desa layak anak harus ada kajian, maka dari itu ketika sudah ada qanun, maka kita bisa lebih luas menentukan kriteria yang dianggap desa ramah anak,” ujarnya.

Selain itu, qanun tersebut juga sebagai langkah meminimalisir terjadinya kekerasan serta pelecehan seksual terhadap anak, karena itu perlu dukungan dan kerja keras semua pihak, terlebih para orang tua.

Dalam kesempatan ini, Sofyan juga mengimbau semua tempat yang terindikasi terjadi pelecehan anak seperti sekolah agar dapat memantau ketika melihat sesuatu di luar kebiasaan.

“Artinya, ketika anak-anak yang berkumpul di suatu tempat yang tidak begitu nyaman, maka harus dipantau guna mencegah terjadinya hal yang tidak kita inginkan,” kata Sofyan. []

Sumber: Antara

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News