Tuesday, April 30, 2024

Hasil Data dan Permasalahan Munas Perempuan Kedua 2024

Nukilan.id | Banda Aceh – Munas Perempuan Tahun 2024 merupakan kelanjutan dari Munas Perempuan Tahun 2023 yang telah berhasil memberikan usulan pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Kegiatan Munas dilakukan selama dua hari (26-27 Maret 2024 lalu).

Musyawarah ini merupakan aspirasi dari tingkat desa, kabupaten dan provinsi yang akan dibahas secara mendalam pada Munas secara daring melalui zoom meeting dan luring nanti pada tanggal 20 April 2024 di Badung- Bali. Munas secara luring tanggal 20 April 2024 menjadi rangkaian atau bagian dari Peringatan 135 tahun perjuangan RA. Kartini. Munas hari pertama di Banda Aceh dilaksanakan di Signature coffe shop dan hari kedua di Hotel SEI Banda Aceh yang juga diikuti oleh tim Nukilan.id pada acara tersebut.

Adapun data dan permasalahan yang dipaparkan diantaranya, pertama minimnya pendidikan seks di dalam keluarga maupun di sekolah. Kedua, pandangan orang tua dan pribadi anak perempuan yang melihat perkawinan muda adalah baik bahkan menjadi tujuan hidup bagi perempuan. Menolak perkawinan muda berarti melanggar norma agama dan sosial. Ketiga, pandangan masyarakat yang bias gender terutama di lembaga berbasis keyakinan (faith-based organizations) dan tidak mengetahui dan memahami UU Nomor 16 /2019 yang merupakan amandemen dari UU Perkawinan 1974.

Keempat, kebijakan/aturan tentang pencegahan perkawinan usia anak dan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang telah disusun tidak terfasilitasi secara berkelanjutan dalam RPIMD sehingga tidak berjalan baik, hanya sebatas dokumen dan kepentingan untuk memperoleh penghargaan semata. Kelima, tingginya data kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak sejak tahun 2021 – 2023 berdasarkan data UPT PPA kabupaten dan laporan dari komunitas yang memberikan layanan pengaduan kekerasan.

Point-point yang dimaksud adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, dan eksploitasi. Kemudian, data kekerasan fisik terhadap perempuan dalam bentuk KDRT merupakan bentuk kekerasan yang jumlahnya tertinggi. Selanjutnya, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak cenderung tidak dilaporkan karena dianggap tabu atau memalukan.

Keenam, budaya partriarki yang menganggap perempuan kerja di domestik rumah tangga sehingga tidak memiliki kontribusi terhadap ekonomi keluarga. Akibatnya, perempuan tidak memiliki posisi tawar dalam perkawinan. Ketujuh, rendahnya posisi tawar perempuan mengakibatkan perempuan tidak berdaya, tidak mampu melawan dan akhirnya diam. Hal ini disebabkan budaya masyarakat yang cenderung menyalahkan korban, tidak peduli, mengucilkan korban, dan anggota keluarganya.

Kedelapan, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dianggap masalah kecil, termasuk cara pandang yang menganggap bahwa kekerasan terhadap perempuan “urusan orang lain”. Kesembilan, adanya relasi kuasa, di mana yang melakukan kekerasan biasanya adalah kepala keluarga, pacar, atasan dan lainnya. Artinya, pelaku kekerasan dilakukan oleh orang terdekat dari korban. Relasi kuasa menyebabkan korban tidak berdaya dan tidak berani melawan.

Kesepuluh, kasus kekerasan korban karena tidak memiliki pemahaman mengenai hukum dan hak-hak perempuan, termasuk tidak mengetahui bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan. Khususnya kekerasan psikis, korban tidak menyadari bahwa dirinya merupakan korban karena dampaknya tidak terlihat. Bentuk-bentuk kekerasan psikis umumnya terjadi dalam lingkup rumah tangga, masyarakat difabel, dan anak.

Dalam hal ini, korban tidak tahu ke mana hasus melaporkan masalahnya. Kalau pun tahu, kadang juga takut berdampak lebih besar, misalnya takut suami atau keluarganya marah dan akhirnya diceraikan. Tidak hanya itu, masyarakat tidak mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual begitu juga peraturan yang mengaturnya. Khususnya pula tidak mengetahui bahwa siulan, tatapan mata, gesture tubuh, perkataan melecehkan, dan lainnya adalah bagian dari kekerasan seksual.

Kesebelas, acuan atas tafsir kitab suci yang membangun pemahaman agama mengenai posisi perempuan dan laki-laki. Misalnya istri harus tunduk/nurut sama suami sehingga apapun yang diminta, atau dikatakannya harus dituruti atau diikuti. Kedua belas, pendidikan seksual masih dianggap tabu dan malu sehingga tidak menjadi bagian di dalam ceramah atau kajian-kajlan agama di tempat ibadah.

Ketiga belas, tokoh agama belum memiliki pemahaman dan perspektif mengenai isu kekerasan terhadap perempuan sehingga tidak menjadi hal prioritas dalam menjalankan perannya sebagai tokoh agama. Bahkan terkadang cenderung menyalahkan korban dengan menggunakan ayat-ayat kitab suci.

Reporter : Auliana Rizky

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img