Hasan Nasbi: Pemindahan Data Pribadi Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait isu pemindahan data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat. Ia menegaskan bahwa pemindahan data tidak bisa dilakukan secara sembarangan, apalagi tanpa syarat yang ketat.

Penjelasan tersebut disampaikan Hasan dalam podcast Zulfan Lindan Unpacking Indonesia yang tayang baru-baru ini. Dikutip dari Nukilan.id, dalam podcast itu Hasan mengatakan, ketentuan mengenai pemindahan data lintas negara sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya pasal 56.

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, pasal 56 itu memang dimungkinkan untuk pemindahan data, tapi dengan syarat-syarat yang ketat,” ujar Hasan.

Ia kemudian memaparkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila data pribadi warga Indonesia hendak dipindahkan ke luar negeri. Syarat pertama menyangkut standar perlindungan data negara penerima.

“Syarat-syaratnya yang pertama bahwa, negara atau pihak yang juga kita kirimkan data itu harus punya standarisasi perlindungan data yang minimal sama atau di atas kita. Kalau tidak, maka kita nggak bisa lakukan itu,” tegasnya.

Namun jika negara tujuan tidak memiliki perlindungan data setara dengan Indonesia, masih ada jalan lain, yakni melalui persetujuan eksplisit dari pemilik data.

“Atau misalnya dia tidak punya perlindungan data yang setara dengan kita, tapi kita harus menyerahkan data, maka harus berdasarkan persetujuan orang yang bersangkutan (pemilik data),” jelas Hasan lebih lanjut.

Ia mengingatkan bahwa UU PDP telah memberikan panduan yang jelas mengenai tata cara dan batasan pemindahan data pribadi, sehingga tidak ada ruang bagi tindakan yang sembrono atau asal-asalan.

“Begitu undang-undang kita memberikan panduan. Jadi jangan juga berkhayal kita berikan mentah-mentah,” pungkasnya.

Pernyataan ini muncul sebagai klarifikasi atas kekhawatiran publik bahwa Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data kepada Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian dagang. Hasan menekankan, pemerintah tetap memegang komitmen terhadap kedaulatan data dan perlindungan hak-hak privasi warga negara. (XRQ)

Reporter: AKil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News