Hari Ini Batas Akhir Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada 2024

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Hari ini, 9 Juli 2024, menjadi tenggat waktu bagi para Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 2024 untuk menyampaikan pengunduran diri mereka.

Batas waktu ini ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ yang dikeluarkan pada 16 Mei 2024, ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si.

Berdasarkan informasi yang Nukilan.id himpun, isi surat tersebut menegaskan bahwa sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota harus tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.

Dengan demikian, untuk menjamin hak seluruh warga negara dan menjaga integritas proses pemilihan, penjabat yang berencana mencalonkan diri diwajibkan mengajukan pengunduran diri mereka kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.

Bagi daerah yang akan kehilangan penjabat Gubernur, Bupati, atau Wali Kota akibat pengunduran diri untuk Pilkada, surat pengunduran diri harus disertai dengan usulan tiga nama calon pengganti. Usulan ini harus disampaikan oleh DPRD Provinsi, Gubernur, atau DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing.

Pelantikan pejabat pengganti harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Pelantikan ini dilaksanakan oleh Gubernur atas nama Presiden, atau oleh Wakil Gubernur jika Gubernur berhalangan. Apabila kedua pejabat tersebut tidak dapat melaksanakan tugas tersebut, Menteri Dalam Negeri akan melantik pejabat pengganti.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran roda pemerintahan dan memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu stabilitas daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.(XRQ)

Surat Menteri Dalam Negeri

Format Surat Pengunduran Diri

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News