NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode minggu keempat Februari 2026. Keputusan tersebut diambil melalui rapat tim penetapan harga pada Jumat, 27 Februari 2026, dengan hasil menunjukkan adanya penurunan harga dibandingkan pekan sebelumnya di seluruh wilayah Aceh.
Dalam penetapan itu, rata-rata harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.196,40 per kilogram, sedangkan rata-rata harga inti sawit (kernel) berada pada Rp12.955,11 per kilogram. Harga tersebut berlaku sejak tanggal penetapan hingga minggu kedua Maret 2026.
Untuk Wilayah Timur, Indeks “K” ditetapkan sebesar 87,83 persen. Pada kategori Mitra Plasma, harga TBS tanaman usia 3 tahun berada di angka Rp2.486 per kilogram, usia 5 tahun Rp2.888 per kilogram, dan usia 10–20 tahun atau masa puncak produksi sebesar Rp3.314 per kilogram. Angka ini turun dari Rp3.384 per kilogram pada pekan sebelumnya. Sementara itu, tanaman usia 25 tahun dihargai Rp3.018 per kilogram.
Pada kelompok Mitra Swadaya Wilayah Timur, harga TBS kualitas rendemen Tenera 100 persen ditetapkan Rp3.041 per kilogram. Adapun kualitas campuran Dura 60 persen berada di angka Rp2.929 per kilogram.
Sementara itu, Wilayah Barat mencatat Indeks “K” sebesar 86,60 persen, sedikit lebih rendah dibandingkan Wilayah Timur, sehingga turut memengaruhi besaran harga di tingkat pekebun.
Untuk Mitra Plasma di Wilayah Barat, harga TBS usia 3 tahun ditetapkan Rp2.452 per kilogram, usia 5 tahun Rp2.848 per kilogram, dan usia 10–20 tahun Rp3.268 per kilogram, turun dari Rp3.330 per kilogram pada pekan sebelumnya. Sedangkan tanaman usia 25 tahun dihargai Rp2.976 per kilogram.
Bagi Mitra Swadaya di Wilayah Barat, harga tertinggi TBS kualitas Tenera 100 persen ditetapkan sebesar Rp2.998 per kilogram.
Laporan penetapan harga tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin, bersama Ketua Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian TBS, Maizatul Akmal, tertanggal 25 Februari 2026. Penetapan ini menjadi acuan bagi perusahaan dan pekebun mitra dalam transaksi pembelian TBS di Aceh, termasuk wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe, serta sentra perkebunan seperti Aceh Utara.













