Nukilan.id – PT Pertamina (Persero) resmi menaikan harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter.
Kebijakan ini mulai berlaku per 1 April 2022. Dilansir dari laman resmi perseroan pada Kamis (31/3/2022), kenaikan harga Pertamax menjadi Rp12.500 berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
Meski demikian, kenaikan harga tersebut tidak berlaku untuk 24 Provinsi lainnya. Harga Pertamax di sejumlah provinsi itu naik menjadi Rp12.750 – Rp13.000 per liter.
Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp12.750 berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.
Sementara itu, kenaikan harga Pertamax menjadi Rp13.000 berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam (FTZ), dan Bengkulu.
“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” dikutip dari laman resmi perseroan pada Jumat (1/4/2022).
Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) mengatakan penyesuaian harga tersebut masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 pada April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter atau bisa menjadi sekitar Rp16.000 per liter.
Irto menyatakan penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.
“Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (31/3/2022). [Bisnis.com]