Halal Bihalal Ternyata Bukan Tradisi dari Arab

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Tradisi halal bihalal yang selalu hadir setiap perayaan Idul Fitri di Indonesia ternyata bukan berasal dari Arab. Meski istilahnya terdengar seperti bahasa Arab, tradisi ini justru lahir dari perpaduan budaya lokal, nilai-nilai Islam, dan dinamika sosial-politik di Indonesia.

Halal bihalal telah menjadi bagian penting dalam perayaan Lebaran. Kegiatan ini identik dengan saling memaafkan dan mempererat silaturahmi antar sesama.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal adalah kegiatan maaf-memaafkan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan, yang biasanya dilakukan oleh sekelompok orang di suatu tempat. Tradisi ini menjadi ciri khas masyarakat Indonesia dalam merayakan Idul Fitri.

Meski kerap dianggap berasal dari Timur Tengah, istilah halal bihalal tidak dikenal di Mekkah maupun Madinah. Kata “halal” sendiri berasal dari bahasa Arab halla yang memiliki beberapa makna, seperti mengurai benang kusut, menjernihkan air keruh, serta sesuatu yang dihalalkan.

Makna tersebut kemudian dimaknai sebagai simbol upaya menyelesaikan persoalan, menjernihkan hubungan, dan saling memaafkan agar kembali harmonis.

Pakar tafsir Quraish Shihab menyebut halal bihalal sebagai bentuk nyata pribumisasi ajaran Islam di Asia Tenggara, yang berkembang secara alami di tengah masyarakat Melayu dan Indonesia.

Sejarah panjang halal bihalal dapat ditelusuri sejak abad ke-15, khususnya pada masa Walisongo. Berdasarkan berbagai naskah kuno seperti Babad Demak dan Babad Cirebon, masyarakat Jawa telah mengenal tradisi saling memaafkan yang dilakukan secara rutin.

Para Walisongo kala itu memanfaatkan ritual Dharma Sunya dari kepercayaan Kapitayan untuk menyisipkan nilai-nilai Islam, termasuk budaya saling memaafkan yang dilakukan setahun sekali.

Memasuki abad ke-18, tradisi serupa juga terlihat dalam praktik sungkeman di lingkungan kerajaan. Salah satunya dilakukan oleh Mangkunegara I, di mana para prajurit dan abdi dalem berkumpul untuk memohon maaf kepada raja setelah Idul Fitri.

Istilah halal bihalal sendiri mulai tercatat secara tertulis pada tahun 1924 melalui majalah Suara Muhammadiyah. Sementara itu, sekitar tahun 1935-1936, istilah ini juga dipopulerkan oleh seorang penjual martabak di Solo melalui slogan dagangannya.

Momen paling penting dalam sejarah halal bihalal terjadi pada tahun 1948. Saat itu, Indonesia tengah menghadapi berbagai konflik, termasuk pemberontakan yang mengancam persatuan bangsa.

Tokoh Nahdlatul Ulama, Abdul Wahab Hasbullah, mengusulkan konsep halal bihalal kepada Presiden Soekarno sebagai cara untuk meredakan ketegangan politik.

Gagasan tersebut kemudian diwujudkan dalam sebuah pertemuan di Istana Negara pada Hari Raya Idul Fitri 1948. Dalam acara yang diberi nama “Halal Bihalal” itu, para tokoh bangsa berkumpul dan saling memaafkan demi menjaga keutuhan Indonesia.

Seiring waktu, tradisi halal bihalal tidak hanya berkembang di dalam negeri, tetapi juga mulai dikenal di berbagai negara. Negara seperti Brunei Darussalam dan Malaysia turut mengadopsi tradisi ini.

Penyebarannya juga didorong oleh peran kedutaan besar Indonesia di berbagai negara yang rutin menggelar acara halal bihalal sebagai bagian dari diplomasi budaya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News