Haji Uma Laporkan Selebgram Aceh, Aksi Penistaan Agama Tuai Kecaman

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Selebgram asal Aceh, Mira Ulfa, memicu kontroversi besar di tengah masyarakat setelah videonya saat melantunkan ayat suci Al-Qur’an disertai musik elektronik viral di media sosial. Aksi ini menuai protes keras karena dinilai menistakan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam secara ketat.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, merespons dengan langkah tegas. Ia menyurati Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Polda Aceh untuk meminta tindakan hukum atas perbuatan tersebut. Surat itu dilayangkan setelah banyaknya laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah, marah, dan malu atas perilaku selebgram tersebut.

“Menyikapi kasus ini, kita mengirim surat kepada beberapa pihak yang kita sebutkan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing. Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat Islam. Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar adanya efek jera,” tegas Haji Uma dalam keterangannya pada Rabu (15/1/2025).

Aksi Mira Ulfa dinilai melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama, yang bersifat delik umum, sehingga proses hukumnya bisa berlangsung tanpa perlu adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan.

Haji Uma menegaskan bahwa meskipun Mira Ulfa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, proses hukum tetap harus berjalan.

“Terlepas yang bersangkutan telah meminta maaf atas perbuatannya, namun proses hukum mesti tetap berlanjut. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda di Aceh, bahwa kita hidup di negara hukum,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, tren penggunaan platform digital saat ini perlu dibarengi dengan kesadaran untuk menjaga nilai-nilai dan identitas keacehan.

“Selain menjaga diri dari tindakan yang melanggar hukum, kita juga harus menjaga citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menjunjung tinggi syariat Islam, bukan malah mencorengnya,” ujarnya.

Kasus ini memantik diskusi luas di kalangan publik dan mendorong wacana tentang pentingnya literasi digital yang beretika, terutama bagi generasi muda yang aktif di dunia maya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News