NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, SE., M.Sos., menunjuk Eja Rinanda Irma, S.T., M.M. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan. Penunjukan ini berlaku mulai 3 November 2025 dan tertuang dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor: 800/224/2025 yang ditandatangani di Tapaktuan pada 31 Oktober 2025.
Dilansir NUKILAN.ID dari surat tersebut, Eja Rinanda Irma, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kawasan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Selatan, diberikan mandat tambahan sebagai Plt Kepala Dinas Sosial hingga pejabat definitif dilantik.
Penunjukan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.
Selain itu, surat perintah tersebut juga merujuk pada Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 821.23/22/2024 terkait pengangkatan, pemberhentian, dan pengukuhan PNS dalam jabatan administrator, yang sebelumnya telah menetapkan Eja Rinanda Irma pada jabatan struktural di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Bupati Mirwan menegaskan bahwa tugas sebagai Plt Kepala Dinas Sosial harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi memastikan kelancaran pelayanan sosial kepada masyarakat.
Tembusan surat perintah tersebut turut disampaikan kepada Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Inspektur Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta pihak terkait lainnya. (XRQ)
Reporter: AKIL





