H Murhaban Makam Gugat Ketua PPP Aceh Terkait Pengajuan PAW Anggota ke PN Banda Aceh

Share

Nukilan.id – Anggota DPRA dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H Murhaban Makam pada tanggal 08 Mei 2023 telah mendaftar gugatan perdata pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2023/PN-BNA terkait dengan pemberhentian dari anggota Partai Persatuan Pembangunan dan Pengajuan PAW sebagai Anggota DPRA.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Buka Sayembara Maskot PKA ke-8, Ini Syaratnya

Pemberhentian dari anggota partai dan PAW sebagai dari anggota DPRA yang telah diajukan oleh DPP PPP dan DPW PPP Aceh tidak sesuai dan bertentangan dengan AD/ART partai serta tidak memiliki alasan hukum karena mengaitkan dengan persoalan perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2019, padahal terhadap sengketa internal partai terkait pemilu 2019 telah diputuskan oleh Mahkamah Partai No. 16/MP-DPP-PPP-VIII-2019 tanggal 26 September 2019 dengan Amar Putusan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pemberhentian dari anggota partai merupakan tindakan yang sewenang-wenang, apalagi terhadap kader senior partai yang telah sangat lama berkiprah dalam partai.

Kuasa Hukum H Murhaban Makam, Imran Mahfudi juga menjelaskan bahwa pasca mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh, juga telah menyurati Ketua DPRA untuk meminta agar PAW terhadap klien kami tidak ditindaklanjuti sampai adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penjelasan pasal 355 ayat (1) huruf h UU 17 Tahun 2014 yang menyebutkan dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. []

Baca Juga: PKB Aceh Tetapkan 81 Bacaleg DPRA untuk Pemilu 2024

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News