NUKILAN.id | Tapaktuan – Suasana penuh antusiasme menyelimuti Gedung Rumoh Agam, Gampong Hilir, Tapaktuan, pada Kamis (9/1/2025). Dalam rapat pleno terbuka, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan secara resmi menetapkan H. Mirwan MS, S.E dan H. Baital Muqadis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih periode 2025–2030.
Dikutip dari The Tapaktuan Post, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KIP Aceh Selatan Nomor 01 Tahun 2025, yang dibacakan langsung oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi S.E, didampingi empat komisioner lainnya. Dalam keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 02, H. Mirwan MS, S.E – H. Baital Muqadis, berhasil meraih 51.609 suara sah atau 36,32 persen dari total suara, menjadikan mereka pemenang Pilkada serentak 2024 di kabupaten tersebut.
Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi S.E, menyampaikan bahwa rapat pleno ini menandai selesainya seluruh rangkaian proses Pilkada Aceh Selatan 2024. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan berjalan lancar tanpa adanya sengketa atau gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan setelah adanya surat registrasi perkara dari MK. Dengan demikian, proses pemilihan di Aceh Selatan dapat dikatakan selesai,” ujar Kafrawi.
Meski telah menetapkan pemenang, KIP Aceh Selatan tidak memiliki wewenang untuk menentukan jadwal pelantikan. Menurut Kafrawi, proses pelantikan menjadi tanggung jawab DPRK Aceh Selatan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
“Terkait waktu pelantikan dan mekanismenya, hal tersebut sepenuhnya berada dalam ranah DPRK bersama Pemkab Aceh Selatan,” pungkas Kafrawi dalam keterangannya.
Penetapan ini menjadi babak baru bagi kepemimpinan di Aceh Selatan, membuka harapan baru untuk kemajuan dan pembangunan di daerah tersebut dalam lima tahun mendatang.
Editor: Akil