NUKILAN.id | Meulaboh – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRA periode 2024–2029, H. Mawardi Basyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (5/5/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, termasuk korban, orang tua korban, dan sejumlah guru dari SD IT Teuku Umar Meulaboh.
Kuasa hukum terdakwa, Akbar Dani Saputra, S.H., menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya akan dibebaskan oleh majelis hakim. Ia menegaskan bahwa tidak satu pun saksi yang secara jelas melihat atau mengalami langsung peristiwa penamparan yang dituduhkan kepada Mawardi.
“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada satu orang pun saksi yang melihat klien kami melakukan penamparan,” ujar Akbar kepada wartawan usai sidang.
Salah satu saksi kunci, Helma Suarni, seorang guru di SD IT Teuku Umar, bahkan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, Helma menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyaksikan tindakan penamparan tersebut dan merasa keterangan dalam BAP tidak sesuai dengan apa yang ia sampaikan saat diperiksa di tingkat kepolisian.
Selain itu, orang tua korban serta dua guru lainnya juga menyatakan hal serupa: mereka tidak melihat langsung tindakan penamparan. Bahkan, dalam kesaksiannya di ruang sidang, korban sendiri tidak menyebut pernah ditampar oleh terdakwa.
“Kami melihat ada kejanggalan sejak awal. Dugaan ini terlalu dipaksakan dan kami mencium aroma politis di balik kasus ini, mengingat posisi klien kami sebagai anggota DPRA aktif,” tambah Akbar.
Akbar juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Kami tidak main-main. Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan ayah korban dan pihak-pihak yang terlibat menyampaikan keterangan tidak benar, sesuai Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang sumpah palsu di muka pengadilan,” pungkasnya.
Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan sebelum masuk ke tahap tuntutan.