Gusmawi Mustafa Kutuk Keras Kasus Rudapaksa Pria terhadap Anak Kandung di Aceh Selatan

Share

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria berinisial SK (54), warga Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Senin malam, 2 Juni 2025. Ia diduga kuat telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil.

Menyikapi kasus ini, Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan tak berperikemanusiaan tersebut. Ia menilai perbuatan pelaku tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral, agama, dan kemanusiaan.

“Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum dan norma agama, tetapi juga menghancurkan masa depan korban yang merupakan darah daging sendiri,” kata Gusmawi dalam keterangannya kepada Nukilan.id melalui WhatsApp, Selasa (3/6/2025).

Gusmawi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tak tinggal diam dan berani melaporkan kejahatan tersebut kepada pihak berwenang. Sikap aktif warga, menurutnya, menjadi pondasi penting dalam upaya memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Selatan yang bergerak cepat dalam menangani laporan ini. Kecepatan dan ketegasan penegakan hukum adalah kunci untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada korban,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Gusmawi menekankan pentingnya penanganan kasus yang tidak berhenti pada aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh pemulihan korban secara menyeluruh. Ia menyoroti perlunya pendekatan yang holistik, termasuk layanan psikososial yang memadai.

“Kami mendorong proses hukum yang adil dan transparan, serta memastikan adanya pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis dan medis yang layak,” ungkapnya.

Kasus ini, menurut Gusmawi, harus menjadi refleksi serius bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menilai sejauh mana sistem perlindungan terhadap korban kekerasan seksual telah berjalan efektif di tingkat lokal. Ia menilai, kehadiran sarana pelaporan yang mudah diakses masyarakat menjadi aspek penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan serupa di masa depan.

“Kasus ini menjadi barometer penting atas hadirnya layanan pengaduan publik yang efektif, termasuk Call Center Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) Kabupaten Aceh Selatan yang baru saja kita launching beberapa hari lalu,” jelasnya.

Dalam konteks itu, Gusmawi memperkenalkan saluran resmi yang kini telah tersedia bagi masyarakat Aceh Selatan sebagai langkah konkret perlindungan terhadap korban. Layanan ini diharapkan menjadi ruang aman yang dapat diakses oleh siapa pun yang mengalami atau menyaksikan kekerasan.

“Layanan Call Center KTPA Aceh Selatan di nomor 0821-8983-5871 (telepon/WhatsApp) kini tersedia sebagai saluran aman dan rahasia bagi siapa pun yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutupnya.

Dengan penanganan yang cepat dan layanan yang terus diperkuat, Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi. Namun bila terjadi, masyarakat tak lagi bungkam—karena perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas negara, tapi juga kewajiban bersama. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img

Read more

Local News