Guru Besar USK Sebut Sengketa 4 Pulau Berpotensi Munculkan Konflik

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan secara administratif empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan di Aceh.

Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Humam Hamid, menyebut langkah pemerintah pusat itu berpotensi memicu ketegangan baru jika tidak disikapi secara bijak. Ia menilai pemerintah seharusnya mengambil pelajaran dari pengalaman wilayah seperti Catalonia di Spanyol dan Mindanao di Filipina.

Menurut Humam, di Catalonia, masyarakatnya merasa otonomi yang dijanjikan terus dibatasi dan keputusan strategis diambil tanpa memperhatikan aspirasi lokal. Situasi ini, kata dia, memperkuat identitas kolektif masyarakat dan mendorong resistensi dalam bentuk politik.

“Fenomena seperti ini tidak unik terjadi di Aceh. Di Catalonia, misalnya, tuntutan pemisahan dari Spanyol tidak semata karena alasan ekonomi, tetapi karena sejarah marginalisasi dan aspirasi kultural yang diabaikan oleh pusat,” ujar Humam, Rabu (11/6/2025).

Ia mengatakan, Aceh memiliki kemiripan dengan kawasan tersebut dari sisi identitas historis yang kuat, relasi yang timpang dengan pemerintah pusat, serta kesadaran kolektif masyarakat untuk mempertahankan harga diri daerah.

Dalam konteks ini, pendekatan yang semata-mata legalistik terhadap pengalihan wilayah, menurutnya, justru dapat memperdalam kecurigaan.

“Bila tidak ditangani secara sensitif, keputusan administratif bisa menjadi percikan bagi munculnya kembali narasi resistensi yang lebih luas,” tambahnya.

Ia juga menyoroti proses pengambilan keputusan pemerintah pusat yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa dialog terbuka dengan pihak-pihak di Aceh. Hal itu, katanya, menimbulkan kesan bahwa Aceh diperlakukan secara tidak adil.

“Di mata masyarakat Aceh, ini bukan sekadar pengalihan wilayah, melainkan pengabaian atas martabat dan komitmen politik pascadamai,” tegas sosiolog USK tersebut.

Empat pulau yang diputuskan masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Padahal, keempat pulau tersebut diketahui telah lama dihuni dan dikelola oleh warga Aceh dengan dokumen resmi, termasuk prasasti yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada 2008.

Selain itu, terdapat pula dokumen kepemilikan dermaga dan surat kepemilikan tanah sejak 1965. Di Pulau Mangkir Ketek juga ditemukan prasasti bertuliskan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari Aceh. Prasasti itu dibangun pada Agustus 2018, melengkapi tugu sebelumnya yang bertuliskan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”

Editor: Akil

spot_img
spot_img

Read more

Local News