NUKILAN.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia dalam Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee. Putusan ini membuat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada mendatang.
Gugatan dengan nomor perkara 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dalam putusan MA, seseorang bisa menjadi calon kepala daerah jika telah berusia 30 tahun saat dilantik. Namun, MK menegaskan bahwa aturan ini baru berlaku pada pemilihan kepala daerah setelah tahun 2024.
Kaesang Pangarep, yang lahir di Solo pada 25 Desember 1994, saat ini baru berusia 29 tahun. Dengan putusan MK tersebut, Kaesang belum memenuhi syarat usia yang diperlukan saat penetapan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa batas usia calon kepala daerah tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Pilkada saat ini. Gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk mengubah aturan yang ada, meskipun ada putusan dari Mahkamah Agung yang sempat memberikan harapan bagi calon kepala daerah yang lebih muda.
Dengan demikian, Kaesang Pangarep harus menunggu hingga usia 30 tahun sebelum bisa maju dalam Pilkada mendatang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, Kaesang belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini.
Editor: Akil