Gubernur Mualem Klaim 4 Pulau Milik Aceh: Kami Punya Bukti Kuat

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem angkat bicara terkait polemik empat pulau yang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditetapkan masuk ke wilayah Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.

“Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh,” kata Mualem saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, dari aspek geografis, batas wilayah, hingga catatan sejarah, keempat pulau tersebut memiliki keterkaitan erat dengan Aceh. Ia mengklaim memiliki bukti kuat yang memperkuat klaim tersebut.

“Itu memang hak Aceh, jadi saya rasa itu betul-betul Aceh dari segi apa saja, dari segi geografi perbatasan, sejarah iklim. Jadi tidak perlu kita apa lagi… itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” ujarnya.

Diketahui, Kemendagri melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan itu diteken pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pemerintah Aceh menyatakan akan terus memperjuangkan agar status keempat pulau itu dikembalikan ke Aceh.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status pulau-pulau tersebut sudah berlangsung sejak sebelum 2022. Bahkan, beberapa kali telah dilakukan rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah menemui Gubernur Aceh untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, Bobby mengusulkan agar pengelolaan keempat pulau dilakukan secara bersama.

Editor: Akil

spot_img
spot_img

Read more

Local News