Gubernur Aceh Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh. Laporan Keuangan Unaudited tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di kantor BPK setempat pada Kamis, 27 Maret 2025.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Muzakir Manaf mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan Pemerintah Aceh pada tahun 2024 mencapai Rp11,39 triliun, atau 101,18 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja tercatat sebesar Rp11,28 triliun, atau 96,70 persen dari target anggaran. Capaian ini, menurutnya, mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif.

“Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, termasuk dengan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu,” ujar Gubernur Muzakir.

Ia juga menyoroti pencapaian Pemerintah Aceh yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI selama sembilan tahun berturut-turut. Hal ini menjadi indikator positif atas semakin baiknya tata kelola keuangan daerah.

Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 terdiri dari tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan tersebut telah melalui reviu oleh Inspektorat dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Gubernur Muzakir juga berharap agar tim pemeriksa dari BPK-RI dapat menjalankan audit secara independen serta memberikan rekomendasi konstruktif bagi perbaikan tata kelola keuangan daerah. Ia mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk berperan aktif dalam proses pemeriksaan agar audit dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, mengapresiasi kerja sama Pemerintah Aceh dalam menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, bahkan lebih cepat dari tenggat yang telah ditentukan.

“Alhamdulillah, hari ini laporan keuangan Pemerintah Aceh dan 17 kabupaten/kota telah diserahkan lebih cepat dari tenggat waktu, yaitu akhir Maret. Kini menjadi kewajiban kami untuk memeriksa hasil laporan keuangan ini, dan insya Allah hasil pemeriksaan akan kami sampaikan pada bulan Mei mendatang,” ujar Andri.

Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan data yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan agar audit berjalan dengan lancar. “Kami terbuka dan berharap hasil audit ini dapat memberikan manfaat besar bagi pemangku kepentingan,” tambahnya.

Andri menegaskan bahwa BPK berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam proses audit keuangan. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi hasil audit.

“Jika ada pihak yang mengklaim bisa membantu memperoleh WTP, sampaikan kepada kami. Kami sudah dibekali APBN yang memadai, dan jika ada pihak kami yang tidak sopan selama pemeriksaan, sampaikan kepada kami, dan kami akan melakukan pembinaan,” tegas Andri.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News