NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Surat edaran yang diteken pada 12 Juni 2025 ini ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan. Mereka diminta tidak melakukan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari calon peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Segala bentuk upaya untuk menjanjikan kelulusan atau penerimaan secara tidak sah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” kata Gubernur Muzakir Manaf dalam keterangan tertulis.
Ia juga menambahkan, “Sekolah adalah tempat menanamkan nilai kejujuran dan keadilan, bukan tempat memulai praktik-praktik curang.”
Gubernur turut menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk mengoordinasikan pemantauan dan pendampingan secara menyeluruh bersama cabang dinas dan pengawas pembina di setiap kabupaten/kota guna memastikan penerapan edaran ini berjalan dengan baik.
Bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah Aceh juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui sejumlah kanal resmi, seperti LAPOR (http://www.lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (http://www.wbs.acehprov.go.id), dan Lapor Disdik Aceh (http://www.disdikaceh.lapor.go.id). Laporan juga dapat dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor 081264333905.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk membangun sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi.
Editor: Akil